Peradi Bakal Pecat Pengacara Tersangka Suap Pegawai MA

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Kamis, 25 Feb 2016 17:49 WIB
Apabila ada dugaan pidana, misalnya yang disangkakan itu, hukumannya empat tahun penjara atau lebih.
Peradi akan memecat pengacara tersangka suap pegawai Mahkamah Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bakal memecat tersangka suap sekaligus anggota Peradi Awang Lazuardi jika terbukti menyuap Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata Khusus pada Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna.

"Apabila ada (dugaan pidana) misalnya yang disangkakan itu (hukumannya) empat tahun (penjara) atau lebih, kalau (sudah diputus) putusannya dikirimkan ke Peradi akan dipecat langsung orangnya, ada pemberhentian secara permanen," kata Wakil Sekretaris Jenderal Peradi Victor Nadapdap Peradi di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (25/2).

Pemecatan diberlakukan setelah ada laporan kepada Peradi. Kemudian, Peradi akan memeriksa Awang dan sejumlah pihak terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awang bersama kliennya Ichsan Suadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyuapan pada Andri. Dari fulus pelicin, Andri diduga menunda pemberian salinan putusan atas nama terdakwa Ichsan yang terjerat kasus korupsi di Dermaga Lombok Timur. KPK mengendus ada lobi antara pihak berperkara dengan lembaga peradilan.

Menanggapi hal tersebut, Victor tak menampik ada celah permainan korupsi di MA melalui penundaan salinan perkara. Menurutnya, proses persidangan di MA memakan waktu yang lama mulai dari penomoran perkara hingga pemberian salinan putusan.
 
Meski demikian, Victor mengatakan advokat yang tengah mengusut kasus tak bisa bertemu hakim yang mengadili. Kode etik profesi mengharuskan pengacara didampingi jaksa ketika akan bertemu dengan hakim.

"Kode etik yang melarang (pengacara) menemui pejabat peradilan untuk suatu perkara apalagi menjanjikan sesuatu," katanya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER