"Yang bersangkutan kami persangkakan dengan tuduhan Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," kata Kapolres Jakarta Utara Daniel Bolly Tifaona seperti diberitakan Detikcom, Jumat (26/2).
Pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar".
Menurut Bolly, Azis diduga mencuri aliran listrik PLN di kafe miliknya di Kalijodo.Informasi yang diterima petugas dari PLN, kerugian per tahun akibat perbuatan tersebut sekitar Rp500 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria asal Sulawesi Selatan tersebut langsung menjalani pemeriksaan setelah didampingi kuasa hukumanya, Razman Arif Nasution.
Penyidik Polda Metro Jaya sementara menjerat Azis dengan pasal 296 jucto 506 KUHP dengan ancaman hanya satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu.
Namun penyidik juga masih mengembangkan perkara pidana yang lain. Misalnya soal kepemilikan senjata tajam di kafe milik Azis yang ditemukann petugas saar razia. (sur)