Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menduga pengusaha tempat hiburan Abdul Azis alias Daeng Azis mencuri aliran listrik bernilai Rp500 juta untuk menerangi salah satu kafe di Kalijodo.
"Informasinya kerugian pencurian aliran listrik mencapai Rp500 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Daniel Bolly Tifaona seperti diberitakan
Antara, Jumat (26/2).
Bolly mengaku mendapatkan informasi dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dugaan pemasangan listrik ilegal yang merugikan negara selama setahun itu.
Petugas Polres Metro Jakarta Utara mengamankan Daeng Aziz di kosan "Sentral" Jalan Antara 19 Pasar Baru Jakarta Pusat pada Jumat (26/2) pukul 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polres Jakarta Pusat menjerat Abdul Azis alias Daeng Azis dengan pasal Pasal 51 ayat (3) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dengan pasal ini, pengusaha hiburan malam Kalijodo ini terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Azis ditangkap tadi siang di sebuah rumah kos di Jalan Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat. Tak ada perlawanan saat Azis digelandang ke Polda Jakarta Utara.
Pria asal Sulawesi Selatan tersebut langsung menjalani pemeriksaan setelah didampingi kuasa hukumanya, Razman Arif Nasution.
Bolly mengatakan, perkara ini akan ditangani Polres Jakarta Utara dan tak akan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Di Polda, Azis diketahui sudah dijerat dengan pasal pelacuran oleh penyidik. Di beberapa kafe miliknya di Kalijodo, Azis diduga membuka praktik pelacuran.
Penyidik Polda Metro Jaya sementara menjerat Azis dengan pasal 296 jucto 506 KUHP dengan ancaman hanya satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu.
Namun penyidik juga masih mengembangkan perkara pidana yang lain. Misalnya soal kepemilikan senjata tajam di kafe milik Azis yang ditemukann petugas saar razia.
(antara)