"Jaksa (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengeksekusi I (Irawan) dan S (Sugiarto) ke LP Sukamiskin. Kedua pihak, jaksa maupun terdakwa tidak lakukan banding terhadap vonis 2 tahun 6 bulan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di KPK, Jakarta, Jumat (26/2).
Eksekusi pemindahan dilakukan hari ini menggunakan mobil tahanan. Keduanya dikawal petugas komisi antirasuah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sugiarto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut dan Irawan sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut terbukti menerima suap dari Eks General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan.
Duit digunakan agar perusahaan pelat merah ini memenangkan tender. PT Hutama Karya ini pun akhirnya mengalahkan dua perusahaan peserta lelang lainnya, PT Panca Duta Karya Abadi dan PT Nindya Karya. PT Hutama Karya pun berhasil mendapat proyek dengan nilai penawaran Rp92 miliar. (rdk/rdk)