Bekas Wali Kota Makassar Hadapi Vonis Hari Ini

Alfani Roosy Andinni | CNN Indonesia
Senin, 29 Feb 2016 08:15 WIB
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief didakwa korupsi dalam program kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengolahan air.
Bekas Wali Kota Makassar akan menghadapi vonis hari ini. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin bakal menjalani sidang pembacaan putusan Senin (29/2) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hakim akan membacakan putusan berdasarkan pertimbangan baik memberatkan atau meringankan dan analisis yuridis. Hakim juga menilai bukti dan kesaksian yang telah dipaparkan dalam sidang.

Minggu lalu, Ilham juga telah menjalani Pledoi atau pembelaan. Dalam sidang tersebut, Ilham merasa telah dipolitisasi oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Ilham dengan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp5,5 miliar.

Dalam tuntutan, jaksa yakin Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kerja sama rehabilitasi, kelola, dan transfer pengelolaan instalasi pengeloahan air (IPA) II Panaikang, Makassar antara PDAM Makassar dengan PT Traya Tirta Makassar tahun 2007-2013.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari kasus ini negara mengalami kerugian sebesar Rp45,84 miliar. Jaksa juga meyakini, Ilham terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp5,5 miliar. Akibatnya JPU, menuntut agar majelis menjatuhkan hukuman pembayaran uang pengganti.

Selain memperkaya diri sendiri, perbuatan Ilham juga turut memperkaya Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja (almarhum) dan perusahaan tersebut sebesar Rp40,33 miliar. Uang ini merupakan perhitungan dari selisih penerimaan pembayaran dari PDAM Makassar dengan pengeluaran PT Traya.

Atas perbuatannya Ilham dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER