Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap seorang pembantu berinisial T (20). Pengacara Ivan membantah kliennya terlibat narkotik.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.45 WIB dengan mengenakan batik berwarna hijau. Dengan didampingi pengacara, Ivan sama sekali enggan berkomentar atas kasus yang menderanya.
Pengacara Ivan, Tito Hananta Kusuma mengatakan Ivan telah siap menjalani pemeriksaan hari ini. Ia menyatakan, meski kliennya telah ditetapkan, tetapi ada azas praduga tak bersalah yang perlu dihormati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan hadapi semua, mohon azas praduga tidak bersalah," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Terkait dengan dugaan keterlibatan Ivan dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Tito dengan tegas membantahnya. Ia mengklarifikasi bahwa Ivan sama sekali tidak ditangkap oleh polisi karena kasus narkoba.
"Pak Ivan tidak terlibat narkoba. Tidak ada," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 Oktober 2015, putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya, diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Ivan pun resmi dinyatakan sebagai tersangka penganiayaan pada 19 Februari 2016. Polda Metro Jaya pun melayangkan surat pemeriksaan perdana. Namun, Ivan tidak memenuhi panggilan pemeriksaannya saat 23 Februari lalu.
Sementara itu, Ivan diduga mengonsumsi narkoba usai Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat melakukan operasi pemberantasan narkoba di Perumahan Kostrad, Jalan Darma Putra 3, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Ivan diduga merupakan pembeli narkoba dari salah satu oknum prajurit Kostrad yang diduga menjadi pengedar.
Tim Yonintelijen Kostrad dan Polisi Militer Kostrad selaku pelaksana operasi menyimpulkan ada delapan oknum prajurit Kostrad, lima anggota Polri, dan enam warga sipil, termasuk Ivan diduga terlibat dalam kasus narkoba. Selain itu, barang bukti yang diamankan di antaranya sabu seberat 8,53 gram, pil ekstasi, bong, airsofgun berikut gasnya, uang tunai Rp5.284.000, dan dua unit telepon genggam.
(rdk)