"Dalam pengembangannya dua orang napi NK yang berperan sebagai pengendali," ujar Dony Setiawan melalui keterangan tertulis, Kamis (25/2).
Jaringan ini terungkap pada Sabtu (13/2) lalu. Barang bukti berupa 1,8 kilogram sabu ditemukan dalam pita karbon. Dony menuturkan, pihaknya telah menetapkan tersangka, yakni seorang warga negara India dengan inisial CDG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CDG menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ dengan rute India-Singapura-Jakarta. Dia diamankan petugas sekitar pukul 09.30 WIB di terminal 2D, Bandara Soekarno Hatta. Adapun yang menjadi barang bukti tambahan adalah satu unit telepon genggam.
Dalam pengembangannya, kepolisian juga menangkap tiga orang warga Indonesia. "Mereka jaringan Indonesia yang berperan menjemput barang bukti," ucapnya. (rdk)