Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso kembali meminta lembaganya diberi tambahan kewenangan dalam menangani separatisme dan radikalisme. Sutiyoso menegaskan, intelijen bukannya menginginkan kewenangan seperti polisi untuk menangkap terduga teroris.
BIN, kata Sutiyoso, hanya perlu wewenang memanggil orang untuk melengkapi informasi penyelidikan.
"Kami mau memanggil orang guna mendalami informasi, bukan menangkap seperti pekerjaan polisi," kata Sutiyoso dalam rapat kerja bersama Komisi Pertahanan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sutiyoso menyebut Komisi I memahami permintaan BIN tersebut.
Ketua Komisi Pertahanan DPR Mahfudz Siddiq membenarkan adanya pembahasan mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, termasuk permintaan BIN menambah kewenangan untuk memanggil terduga teroris.
Permintaan BIN itu, kata Mahfudz, akan didiskusikan lebih lanjut guna menghindari penyalahgunaan kewenangan.
"Masih mungkin didiskusikan sepanjang ada koridor yang jelas sehingga tidak masuk ke penyalahgunaan kewenangan," ujar Mahfudz.
Untuk saat ini, permintaan BIN itu belum dibahas lebih lanjut karena Komisi I belum menerima draf revisi UU Terorisme. Mahfudz juga belum tahu apakah nantinya akan ada perubahan dari draf yang telah disiapkan pemerintah.
Badan Musyawarah DPR sebelumnya memutuskan rencana revisi UU Terorisme diserahkan ke Panitia Khusus yang terdiri dari Komisi Pertahanan dan Komisi Hukum DPR. Namun hingga saat ini Pansus tersebut masih belum terbentuk.
(agk)