Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya belum memastikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz akan langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).
"Nanti saja. Masih diperiksa," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Krishna yang memimpin penyidikan kasus tersebut akan meninjau langsung proses pemeriksaan terhadap putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya baru datang. Saya mau cek pemeriksaannya dulu," ujar Krishna.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Ivan masih menjalani pemeriksaan di Unit IV Sub Direktorat Ramaja, Anak, dan Wanita Polda Metro Jaya sejak pukul 10.45 WIB.
Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya, diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum. Pelaku melanggar Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang PKDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(pit)