Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (29/2), Joko Widodo menegaskan bahwa kementerian dan lembaga tinggi negara diminta untuk menggunakan tanah-tanah yang sudah dimiliki negara, alih-alih membeli tanah baru untuk keperluan gedung.
"Seperti sudah saya sampaikan, perintahkan, pada Desember 2014, dilakukan moratorium pembangunan gedung, kantor kementerian maupun lembaga," ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila sangat penting sekali bisa minta izin ke saya," kata Jokowi.
Pembangunan infrastruktur itu, katanya, bisa berupa pembangunan jalan, bendungan, atau jalur kereta api dan pelabuhan.
Lebih jauh, kebijakan untuk meneruskan moratorium pembangunan gedung baru dan pembelian tanah baru disebutnya sebagai komitmen untuk menggerakkan reformasi birokrasi.
Birokrasi, kata Jokowi, harus lebih berorientasi kepada hasil dibandingkan pada hal-hal yang prosedural dan administratif.
"Birokrasi juga harus memanfaatkan secara optimal sarana dan prasarana yang sudah tersedia, dalam mencapai hasil yang tadi disampaikan," ujar Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut mengatakan kebijakan moratorium tersebut sudah berjalan selama setahun. Setelah dikaji, akhirnya Jokowi memutuskan moratorium akan dikecualikan untuk bidang seperti pendidikan, terorisme dan narkoba.
Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan pihak Istana telah menerima banyak usulan terkait pembangunan gedung dan pembelian tanah. Usulan tersebut, ujarnya, berasal dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Lemhanas, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Standardisasi Nasional (BSN) dan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).
"Usulan yang dikaji adalah yang sudah ada anggaran dan dapat persetujuan dari DPR, BPKP dan Menkeu namun butuh persetujuan Presiden," ujarnya.
Oleh karena itu, dana-dana yang sudah dialokasikan untuk pembangunan gedung atau pembelian tanah, katanya, akan dikembalikan lagi ke alokasi APBN 2016. (pit)