Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menekankan kebebasan berekspresi mesti dihargai asalkan masih dalam koridor undang-undang. Hal itu disampaikan Yasonna menyusul adanya pembubaran Festival Belok Kiri di Taman Ismail Marzuki, pada Sabtu lalu.
"Saya kira mereka (aparat) punya pertimbangan tapi ke depannya mesti dilihat, kebebasan berekspresi kalau masih dalam batas UU ya mesti dihargai," kata Yasonna ditemui di Istana Kepresidenan, Senin (29/2).
Yasonna mengatakan festival yang memuat kebebasan berekspresi mesti dihargai selama acara tersebut tidak menimbulkan kemungkinan adanya aksi anarkis dan potensi gangguan keamanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ke depan harus hati-hati (tidak boleh asal membubarkan), selama itu tidak melanggar UU," ujarnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Festival Belok Kiri Indraswari Agnes mengatakan Unit Pengelola Pusat Kesenian Jakarta (PKJ) Taman Ismail Marzuki melarang kegiatan Festival Belok Kiri. Pelarangan itu dilakukan setelah pihak PKJ menilai tidak cukupnya izin yang diberikan aparat kepolisian, terutama Polsek Menteng.
Ketua Penyelenggara Festival Belok Kiri, Dolorosa Sinaga, mengatakan padahal kegiatan yang telah dipersiapkan selama setahun itu ditujukan untuk menumbuhkan kesadaran generasi muda tentang propaganda yang dilancarkan Orde Baru.
Mantan Dekan Fakultas Seni Rupa Institut Kesenian Jakarta itu berkata, pemerintah dan sejumlah kelompok masyarakat masih terus mereproduksi propaganda Orde Baru.
"Propaganda itu berlangsung dalam berbagai bentuk, seperti penindasan dan kebencian. Ini perlu dibongkar agar generasi muda dapat tumbuh sehat secara politik dan budaya," ujarnya
(pit)