Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz atas kasus kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).
Penetapan tersebut dilakukan setelah Subdit Renakta Ditkrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara atas tindak pidana tersebut.
"Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap FS alias IH yang dilakukan Renakta. Maka tadi kami telah melakukan malam ini penahanan terhadap yang bersangkutan hari ini sampai 20 hari ke depan," ujar Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/2).
Krishna menjelaskan, Ivan telah mengakui segala perbuatannya terhadap T setelah menunjukkan beberapa bukti saat proses pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang bersangkutan (Ivan) sudah mengakui perbuatannya terhadap fakta yang kami (penyidik) sampaikan," ujarnya.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan, ada alasan objektif dan subjektif yang digunakan oleh pihaknya atas penahanan terhadap Ivan.
"Penahanan kami lakukan karena alasan objektif di mana terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Sedangkan subjektinya karena tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri," ujar Krishna.
(pit/pit)