Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz mengaku telah tertipu uang sebesar Rp200 juta usai dijanjikan oleh seorang konstituennya terkait penyelesaian kasus tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap pembantu rumah tangga berinisial T (20).
Pengacara Ivan, Tito Hananta Kusuma mengatakan kliennya adalah sosok orang yang mudah percaya dengan orang lain. Sehingga, ketika ada tawaran yang bisa mengupayakan dirinya lepas dari masalah hukum, Ivan langsung menerimanya.
"Pak Ivan itu orang yang baik. Terlalu baik dan mudah percaya dengan orang lain. Pak Ivan juga ingin cari jalan yang lebih cepat," ujar Tito ketika dihubungi media, Selasa (1/3).
Tito menceritkaan, penipuan uang sebesar Rp200 juta terjadi bulan lalu. Kala itu, Ivan dihubungi oleh konstituennya yang menawarkan bantuan agar kasus tersebut bisa diselesaikan secara dami. Ivan yang merupakan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur kemudian diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp200 juta kepada konstituennya tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, kata Tito, konstituen Ivan berjanji akan berkomunikasi dengan T agar laporanya ke Kepolisian atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh Ivan dicabut.
"Sebulan yang lalu ada orang nawarin konstituen agar dia kasih kompensasi kepada korban agar damai dan laporan dicabut dengan memberi uang Rp200 juta, secara dua kali pembayaran," ujarnya.
Namun, Ivan baru sadar telah tertipu ketika dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, kemarin. "Namun pada saat pemanggilan kemarin, klien saya kira masalah sudah beres. Tapi waktu di penyidik, ternyata laporan belum dicabut. Kami kaget dong," ujarnya.
Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna.
Pada 9 Oktober 2015, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015. Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
(sip)