Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melimpahkan berkas perkara pelanggaran pidana informasi dan transaksi elektronik Yulianus Paonganan ke jaksa penuntut umum. Pria yang akrab disapa Ongen itu diduga mengunggah konten bermuatan porno terkait Presiden Joko Widodo di akun Twitter-nya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Komisaris Besar Agung Setya, Selasa (1/3), mengatakan saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung. Ketika ditanya merinci soal pelimpahan ini, Agung tidak menjawab.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, lewat akun Twitter-nya mengatakan berkas perkara ini sudah lebih dari satu kali dilimpahkan ke jaksa. Sebelumnya, jaksa menilai berkas tidak lengkap dan mengembalikannya dengan petunjuk P19.
"Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi barang bukti. Polisi serahkan lagi bukti tanpa menambah bukti apapun." kata Yusril, kemarin.
Kini, kata dia, pihaknya tinggal menunggu bagaimana langkah jaksa menindaklanjuti berkas tersebut. Yusril menyerahkan kepada jaksa apakah akan melimpahkan berkas dengan bukti yang dia nilai tidak cukup itu ke pengadilan.
"Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengan bukti ala kadarnya, kami hadapi saja di pengadilan," ujarnya.
Ongen selaku pemilik akun @ypaonganan ditangkap tim penyidik karena diduga telah mengunggah foto Presiden Jokowi duduk bersama artis Nikita Mirzani. Dalam foto, Nikita tampak mengenakan hot pants.
Selain itu, tercantum tulisan yang mengesankan sang Presiden punya skandal dengan artis itu. Tulisan bernada porno itu juga sempat ramai diperbincangkan di Twitter.
(bag)