Ditkrimum Polda Metro Tidak Urus Kasus Narkoba Ivan Haz

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 01 Mar 2016 13:26 WIB
Direskrimum Polda Krishna Murti beralasan kalaupun Ivan terbukti menggunakan narkoba, pihaknya tidak berwenang menangani kasus tersebut.
Direskrimum Polda Kombes Krishna Murti menyatakan pihaknya tidak menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti menyatakan pihaknya tidak menangani kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz.

"Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak menangani kasus narkobanya (Ivan)," ujar Krishna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (1/3).

Krishna mengatakan, pihaknya sama sekali belum menerima berkas atas dugaan Ivan terlibat narkoba. Pasalnya, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret Ivan merupakan penembangan yang dilakukan oleh Satuan Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Kostrad).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Krishna, kalaupun Ivan memang terbukti menggunakan narkoba, Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak memiliki kewenangan menangani kasus tersebut.

"Kasus narkoba ini kan pengembangan dari penggerebakan yang dilakukan anggota Kostrad. Data mereka ada berita acara yang menyatakan IH membeli. Kami tidak tangani kasus narkobanya, kalaupun ada serah terima berkas, itu bukan ke kami," ujarnya.

Lebih lanjut, Krishna justru kembali menyampaikan, hasil tes urine yang dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya menunjukkan Ivan negatif menggunakan narkoba.

"Jadi kami kaitan pemeriksaan ini memang tes urin, hasilnya negatif," ujar Krishna.

Ivan sebelumnya diduga mengonsumsi narkotik usai Komando Strategis Cadangan Angkatan Darat melakukan operasi pemberantasan narkotik di Perumahan Kostrad, Jalan Darma Putra 3, Tanah Kusir, Jakarta Selatan. Ivan diduga merupakan pembeli narkotik dari salah satu oknum prajurit Kostrad yang diduga menjadi pengedar.

Tim Yonintelijen Kostrad dan Polisi Militer Kostrad selaku pelaksana operasi menyimpulkan ada delapan oknum prajurit Kostrad, lima anggota Polri, dan enam warga sipil, termasuk Ivan diduga terlibat dalam kasus narkoba.

Saat ini Ivan telah resmi ditahan 20 hari di sel tahanan Polda Metro Jaya karena terbukti melakukan tindak KDRT. Ivan disangka melanggar pasal yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Krishna. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER