Datangi Bareskrim, RJ Lino Mengaku Hanya Teken BAP

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Rabu, 24 Feb 2016 14:13 WIB
Mantan Dirut PT Pelindo II, RJ Lino, mengaku tidak disodori pertanyaan apapun oleh penyidik. Ia bersikeras tak memiliki kaitan dengan pengadaan mobile crane.
Datangi kantor Bareskrim Polri, Rabu (24/2), Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino mengaku tak ditanyai apapun oleh penyidik. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero), Richard Joost Lino, kembali mendatangi kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta, Rabu (24/2).

Kepada pewarta, Lino mengaku datang ke kantor kepolisian untuk menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi pengadaan mobile crane.

"Cuma teken-teken (BAP) saja kok. Pokoknya saya, kalau dipanggil, saya datang," ucapnya sebelum meninggalkan kantor Bareskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lino menuturkan, penyidik tidak mengajukan satu pun pertanyaan terkait perkara dugaan korupsi tersebut. Atas dasar itu, ia juga menegaskan tidak memiliki kaitan dengan dugaan permainan patgulipat di bekas perusahaan yang dipimpinnya.

"Tidak ada pertanyaan sama sekali. BAP yang sebelumnya kan ada yang belum diparaf. Tetap lah, (saya) tidak bersalah," katanya.

Hingga saat ini, satu-satunya tersangka pada perkara pengadaan mobile crane adalah bekas Direktur Teknik PT Pelindo II, Ferialdy Noerlan.
Sebelumnya, Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Komisaris Besar Hadi Ramdani, mengutarakan kemungkinan munculnya tersangka baru pada kasus di badan usaha milik negara itu.

"Untuk kemungkinan tersangka lainnya sebagai pengembangan dari penyidikan," kata Hadi, Selasa (23/2) kemarin.

Adapun, penyidik belum melimpahkan berkas perkara Ferialdy kepada jaksa penuntut umum. Penyidik pun belum berkomentar terkait arah pengembangan kasus pengadaan mobile crane.

Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Bareskrim Polri, Komisaris Besar Golkar Pangarso, mengatakan kasus itu akan menjerat lebih dari satu tersangka. "Kami sudah punya calon tersangkanya," ujarnya.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan, kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp37,9 miliar.

Awalnya, penyidik menemukan sepuluh mobile crane yang mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Padahal, alat-alat itu seharusnya dikirimkan ke delapan pelabuhan di beberapa wilayah Indonesia.

Setelah diselidiki, delapan pelabuhan tersebut ternyata tidak membutuhkannya. Penyidik lantas mencium motif korupsi di balik pengadaannya alat berat itu.. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER