Tersangka Penyuap Damayanti Dilarikan ke Rumah Sakit

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 26 Feb 2016 20:08 WIB
Penyidik KPK batal memeriksa Damayanti terkait dugaan suap mengamankan proyek jalan dan infrastruktur lain di Pulau Seram, Maluku.
Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (1/2), terkait suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Jakarta, CNN Indonesia -- Abdul Khoir, tersangka penyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti, dilarikan ke rumah sakit akibat mengeluh sakit kepala. Alhasil, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal memeriksa pengusaha ini.

"Abdul Khoir urung diperiksa hari ini karena mengeluh sakit kepala. Belum diketahui penyebabnya. Maka hari ini dibawa ke RSPAD Gatot Subroto untuk dilakukan pengecekan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (26/2).

Sedianya, Abdul bakal diperiksa untuk Damayanti sebagai saksi. Keterangan Abdul bakal melengkapi berkas penyidikan politikus PDIP ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Priharsa mengatakan tim penyidik tengah menjadwalkan pemeriksaan ulang untuk Abdul Khoir. Pihaknya belum dapat memastikan kapan waktu pemeriksaan ulang untuk Abdul.

Sementara itu, Imran Sudin Djumadil selaku mantan anggota DPRD Prov Maluku Utara telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk melengkapi berkas Abdul. "Imran tadi hadir," katanya.

KPK menduga Damayanti menerima duit sedikitnya Sin$99 ribu dari Abdul Khoir yang diserahkan melalui Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini. Fulus yang disebar diduga digunakan untuk mengamankan proyek jalan dan infrastruktur lain di Pulau Seram, kawasan Maluku untuk tahun anggaran 2016.

Menurut sumber CNNIndonesia.com, Abdul Khoir juga menggelontorkan sedikitnya RP40 miliar untuk Damayanti, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, politikus Golkar Budi Supriyanto, dan pejabat Kementerian PUPR. Sumber menyebutkan Musa menerima sebanyak Rp8 miliar dari Abdul yang diserahkan melalui seorang staf ahli DPR, Jailani.

Sementara itu Andi, disebut oleh sumber tersebut, telah menerima duit Rp8,4 miliar yang disetor selama tiga kali yakni Rp2 miliar, Rp1,5 miliar, dan Rp4,9 miliar. Ketika dikonfirmasi usai penyidikan, Andi membantah. "Saya diperiksa jadi saksi. Wah itu tidak benar (penerimaan uang). Saya tidak tahu itu (uang), tidak paham itu (uang yang diterima)," kata Andi.

Fulus juga diduga mengalir ke Budi Supriyanto sebanyak Sin$404 ribu. Duit untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy A Edwin, pada 7 Januari 2016. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi CNN Indonesia. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.

Damayanti, Dessy, dan Julia dijerat melangar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 KUHAP. Sementara Abdul selaku tersangka pemberi suap kepadanya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 33 UU Pemberantasan Tipikor. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER