Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Ivan haz, Tito Hananta Kusuma, menyatakan bukti rekaman
closed circuit television (CCTV) tidak bisa langsung dijadikan materi pembuktian kliennya melakukan kekerasan terhadap seorang pembantu rumah tangga berinisial T (20).
Meski Ivan telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Tito, pembuktian tetap dilakukan saat persidangan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Kesaksian seorang tersangka baru valid ketika ada di persidangan. Sesuai dengan ketentuan KUHAP bahwa keterangan terdakwa yang sah adalah pada saat di persidangan," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/3).
Selain itu, Tito menuturkan, Ivan sebagai tersangka memiliki hak untuk mengingkari segala fakta yang diperoleh penyidik selama penyelidikan. Namun Ivan memastikan Ivan akan tetap kooperatif menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentu semua tersangka memiliki hak ingkar, tapi kita hormati proses yang berlaku karena penyidik Polda Metro Jaya profesional," ujar Tito.
Dalam rekaman CCTV berdurasi kurang dari satu menit terlihat seorang pria bertopi diduga Ivan melakukan pemukulan kepada seorang perempuan yangdiduga T.
Pemukulan terjadi di dalam sebuah lift yang berada tempat di kawasan Jakarta. Selain Ivan dan T, di dalam lift tersebut terlihat seorang wanita diduga Istri Ivan yaitu AN dan seorang wanita yang juga diduga pembantu Ivan.
Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.
Penetapan tersangka Ivan berawal dari laporan pada 9 Oktober 2015 lalu. Kala itu, politisi Partai Persatuan Pembangunan itu dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Mahkamah Kehormatan Dewan. Ivan bersama istrinya diduga menganiaya T di Apartemen Ascot, Jakarta Pusat.
Selain dilaporkan ke MKD, Ivan juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 1 Oktober 2015 sebagaimana tertuang dalam surat laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum.
(gil)