Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI Ade Komarudin menyatakan bakal mengevaluasi sistem dan mekanisme pembahasan angaran yang ada di parlemen untuk mencegah peluang anggota dewan melakukan korupsi.
Hal itu menyusul ditetapkannya anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami berupaya secara sistemik dari mekanisme yang ada supaya tidak memberikan peluang bagi anggota dewan untuk melakukan tindak pidana korupsi," kata Ade di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/3).
Meski belum detail, Ade mempertimbangkan untuk mengevaluasi Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Tertib dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) untuk mewujudkan rencana itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Atau salah satunya yang kami pikirkan adalah pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar), itu harus dilakukan secara terbuka kepada publik," kata Ade.
Sehingga, ujar Ade, proses pembahasan anggaran di Banggar dapat diketahui secara luas oleh publik. Namun, dia mengingatkan, dalam hal ini bukan hanya proses pembahasan anggaran di Banggar yang seharusnya disorot publik.
"Tapi ini legislatif, eksekutif, dan pihak ketiga swasta harus menjadi perhatian kita juga," ujar Ade.
Untuk kasus Budi, Ade menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada KPK. Dia menyatakan proses hukum harus independen dan tak dapat dicampuri dengan urusan politik.
Sementara itu, Ketua Komisi Hukum yang juga Politikus Golkar Bambang Soesatyo mengatakan tak akan mencampuri urusan hukum yang tengah menjerat Budi.
Namun, kata Bambang, saat dirinya masih menjabat sebagai sekretaris fraksi, Budi menceritakan bahwa dia tak mengetahui peruntukan uang yang diberikan kepadanya.
"Kami sesalkan, seharusnya sebelum operasi tangkap tangan (OTT) itu sudah dikembalikan. Dia menerima itu sebelum OTT, jadi dia tidak punya waktu untuk kembalikan," kata Bambang.
Meski demikian, KPK menyatakan langkah Budi sudah terlambat karena kasus sudah tahap pemeriksaan dan disimpulkan menjadi barang bukti. Bambang pun berharap keinginan Budi untuk mengembalikan uang yang diduga sebagai gratifikasi bisa menjadi pertimbangan KPK.
"Kami berharap penyidik KPK menjadikan niat Budi ini sebagai hal yang meringankan," ucap Bambang.
KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka atas kasus dugaan suap Anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016.
Budi saat ini merupakan Anggota DPR pada Komisi X yang diduga menerima hadiah atau janji Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap yang diberikan Abdul khoir diduga dilakukan agar perusahaannya mendapat proyek dari Kementerian PUPR untuk tahun anggaran 2016.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kepada Anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti pada 14 Januari lalu.