Kapolda Tito: Tes DNA Ungkap Motif Ivan Lakukan Kekerasan

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 03 Mar 2016 13:31 WIB
Penyidik akan mempertimbangkan kembali pasal apa yang digunakan untuk menjerat Ivan Haz bila tindakan kekerasan dilatari pengaruh narkoba.
Kepala Polda Metro Jaya Tito Karnavian menyatakan pemeriksaan DNA terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bukan untuk mencari tindak pidana baru. (ANTARA FOTO/Teresia May)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Tito Karnavian menyatakan pemeriksaan deoxyribose-nucleic acid (DNA) terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz bukan untuk mencari tindak pidana baru.

Tito menilai, hal tersebut untuk mengetahui motif Ivan melakukan tindak kekerasan terhadap pembantu rumah tangganya yang berinisal T (20). Pasalnya, ada informasi yang menyebutkan Ivan sebagai penyalahguna narkoba.

"Tujuan kita bukan cari kesalahan, tujuan kita cari motif. Kalau memang terjadi pemukulan kenapa?, apa karena masalah pribadi atau karena pengaruh narkotik," ujar Tito di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, jika memang tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ivan dilatari dari pengaruh narkoba, Tito mengatakan penyidik akan mempertimbangkan kembali pasal apa yang digunakan untuk menjerat putra mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut.

Selain itu, kejelasan soal motif nantinya juga akan dijadikan dasar oleh Hakim di pengadilan untuk memberi hukuman yang sebenar-benarnya terhadap politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut.

"Karena dengan motif ini akan penting meyakinkan Hakim dan untuk Hakim memutuskan. Kalau karena narkotik, lalu spontan lakukan pemukulan, hukumannya ringan. Tapi kalau sudah narkotik, kemudian berulang-ulang, bertahun-tahun melakukan pemukulan, berarti berat," ujarnya.

Lebih lanjut, terkait dengan penangguhan penahanan yang sedianya aakn dilakukan oleh Ivan, menurut Tito hal tersebut adalah hak setiap tersangka yang telah ditahan. Namun, ia memastikan penyidik telah mengikuti atauran hukum yang berlaku saat menetapkan Ivan sebagai tersangka hingga kemudian menahannya.

"Penangguhan penahanan itu adalah hak tersangka. Karena ada azas praduga tidak bersalah. Tetapi penahanan Ivan berdasarkan dua faktor objektif yaitu karena ada dua alat bukti da subjektif karena khawatir melarian diri, mengalangi pidanan, dan menghilangkan barang bukti," ujar Tito.

Sementara itu, Tito juga menuturkan, jika benar-benar ada yang bisa menjami Ivan kooperatif selama menjalani penangguhan penahanan, bukan tidak mungkin Ivan akan dikeluarkan dari penjara dengan status tersangka yang masih melekat pada dirinya.

"Kalau ada yang jamin tidak melarikan diri, tidak mengulangi tindak pidanya, boleh kita tangguhkan. Penyidik secara subjektif yakin, boleh ditangguhkan," ujar Tito.

Sebelumnya, Ivan resmi ditahan di Polda Metro Jaya selama 20 hari atas tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dia disangka melanggar pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 10 tahun.

"IH disangka melanggar Pasal 44 ayat 1 dan 2, serta Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 yang biasa disebut dengan UU PKDRT," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER