Hendardi mengatakan, ujaran kebencian dan praktik intoleran merupakan anak tangga bagi terorisme. Sementara, selama ini kinerja pemerintah dalam menangani akar terorisme tersebut dinilai belum efisien.
"Kerja pemerintah di bidang itu belum maksimal. Intoleransi adalah akar dari terorisme," kata Hendardi saat menggelar konferensi pers di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Kamis (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Edaran Kapolri tentang ujaran kebencian, menurut Hendardi, lebih mendorong internal kepolisian dalam menangani kasus intoleransi.
Setara melihat, revisi tersebut yampak dipercepat dengan adanya peristiwa aksi teror bom di Thamrin, Jakarta, pada Januari lalu. Percepatan itu, kata Hendardi, bukan berarti meluputkan beberapa hal yang justru dianggap penting untuk direvisi.
"Kami menganggap Undang-Undang Terorisme memang perlu dilakukan perubahan atau revisi, melihat tantangan mutakhir terorisme terus berkembang," kata Hendardi.
Hendardi menambahkan, dengan percepatan perubahan itu pemerintah seharusnya juga menjamin diminimalisasinya pelanggaran hak asasi manusia. Selain mengurangi terobosan hukum yang dianggap keliru dalam undang-undang tersebut.
"Kami selalu punya pandangan dalam persoalan terorisme ini mesti dicari dan diselesaiakn akar persoalan terorisme," ujarnya. (bag)