Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penyebar propaganda ISIS bisa dijerat dengan sanksi pidana. Hal tersebut ditekankan Badrodin usai rapat terbatas Pemberantasan Korupsi di Kantor Staf Presiden, Rabu (24/2/2016).
"Kalau menyebarkan (propaganda ISIS) di masjid-masjid dan komunitas sudah bisa dikategorikan ke dalam hate speech atau ujaran kebencian, meski belum bisa dijerat oleh UU Terorisme yang saat ini masih direvisi," kata Badrodin.
Sebelumnya, awak media ABC mengklaim menyaksikan pertemuan rahasia simpatisan ISIS di sebuah masjid di Jakarta Pusat, yang diyakini merupakan wadah perekrutan militan di Ibu Kota.
Dalam pertemuan tersebut, seorang ulama garis keras bernama Syamsudin Uba menjelaskan bahwa dalam Negara Islam (ISIS) hukum Allah ditegakkan sepenuhnya dengan tidak adanya intimidasi dari negara-negara asing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin menjelaskan propaganda ISIS bisa ditemui dengan mudah setiap hari, terutama melalui video dan media sosial. Namun, pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi hal tersebut.
Badrodin mencontohkan misalnya Menteri Komunikasi dan Informasi setiap hari menghapus konten berkaitan dengan propaganda ISIS.
"Namun, pasti ada juga yang lolos, bisa diunggah, direkam serta digandakan. Akhirnya beredar di masyarakat kita," kata Badrodin.
Mengenai pelaku yang menyebarkan propaganda ISIS, Badrodin mengatakan saat ini Densus 88 sedang mendalami hal tersebut.
"Saya belum terima laporannya (dari Densus)," kata Badrodin.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan Mabes Polri masih mendalami soal pendoktrinan kelompok teroris ISIS di beberapa masjid di Jakarta.
Tidak hanya masjid, Polri menurut Anton juga mewaspadai semua tempat yang dicurigai dijadikan tempat pendoktrinan.
Selain itu, Polri juga memantau aktivitas yang bisa berujung pada pendoktrinan lewat internet. "Semua yang mencurigakan (kami dalami), makanya ini perlu ada ketahanan masyarakat dan lingkungan," kata Anton.
(yul)