"Kalau menyebarkan (propaganda ISIS) di masjid-masjid dan komunitas sudah bisa dikategorikan ke dalam hate speech atau ujaran kebencian, meski belum bisa dijerat oleh UU Terorisme yang saat ini masih direvisi," kata Badrodin.
Sebelumnya, awak media ABC mengklaim menyaksikan pertemuan rahasia simpatisan ISIS di sebuah masjid di Jakarta Pusat, yang diyakini merupakan wadah perekrutan militan di Ibu Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mencontohkan misalnya Menteri Komunikasi dan Informasi setiap hari menghapus konten berkaitan dengan propaganda ISIS.
Mengenai pelaku yang menyebarkan propaganda ISIS, Badrodin mengatakan saat ini Densus 88 sedang mendalami hal tersebut.
"Saya belum terima laporannya (dari Densus)," kata Badrodin.
Sebelumnya, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Anton Charliyan mengatakan Mabes Polri masih mendalami soal pendoktrinan kelompok teroris ISIS di beberapa masjid di Jakarta.
Selain itu, Polri juga memantau aktivitas yang bisa berujung pada pendoktrinan lewat internet. "Semua yang mencurigakan (kami dalami), makanya ini perlu ada ketahanan masyarakat dan lingkungan," kata Anton. (yul)