"Penggeledahan ini merupakan lanjutan yang kemarin. Sebelumnya, kami menggeledah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh," kata Jamaluddin, ketua tim penggeledahan, di Kuta Baro, Aceh Besar, Kamis.
Untuk kasus selisih kas di Pemerintah Aceh sebesar Rp22 miliar ini, Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial P, M, dan H.
Tersangka berinisial P merupakan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Aceh (DPKKA) tahun 2008 hingga 2013. Kasus korupsi ini terjadi rentang tahun 2009 hingga 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Jamaluddin, penggeledahan untuk mencari bukti tambahan. Termasuk menggeledah rumah tiga tersangka dalam kasus ini.
Kasus korupsi tersebut berawal dari hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh terhadap laporan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2009 hingga 2011. Dalam hasil periksaan tersebut ditemukan kekurangan kas mencapai Rp33 miliar lebih.
Untuk menutupi kekurangan kas tersebut, tersangka P dan kawan-kawan menutupinya dengan menggunakan dana migas. Pertama Rp8 miliar dan kedua Rp2 miliar, sehingga kekurangan kas tersisa Rp22,3 miliar.
"Tim sedang bekerja menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Penggeledahan ini sebagai upaya melengkapi bukti-bukti perkara. Hingga kini tersangka masih tiga orang dan tidak tertutup kemungkinan bertambah," kata Jamaluddin. (antara/sip)