Rita merupakan tenaga kerja wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, yang kini menjadi tersangka penyelundupan narkotik di Malaysia.
"Peluang perjuangan untuk membebaskan Rita dari hukuman mati masih sangat terbuka," tulis Migrant Institute melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/3) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Direktur Eksekutif Migrant Institute, Adi Candra Utama, agenda tersebut berubah menjadi pengumuman pergantian jaksa penuntut umum.
Rita yang ketika itu diberikatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera kemudian ditempatkan oleh agensinya ke Macau. Di sana, Rita diminta menanti pekerjaan dan visa baru.
Juli 2013, Rita memutuskan untuk pulang kampung karena tidak ada kejelasan tentang pekerjaan barunya. Menurut Poniyati, ibunda Rita, anaknya lantas ditawari pekerjaan oleh Eka Suliyah, teman satu indekos Rita.
Poniyati berkata, Eka menawari anaknya bisnis kain dan pakaian. Ia menyebut Eka mengubah rute pulang Rita ke Indonesia menjadi Macau-New Dehli-Penang.
Faktanya, tatkala Rita tiba di Bandara Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, 10 Juli 2013, personel Kepolisian Diraja Malaysia menangkap Rita.
Alasannya, polisi menemukan narkoba seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita. Sesuai hukum yang berlaku di Malaysia, Rita pun terancaman hukuman gantung.
Adapun, Eka sedang menjalani vonis pidana penjara selama 19 tahun di lembaga pemasyarakatan Atambua, Nusa Tenggara Timur karena kasus narkoba.
Eka disebut sebagai bagian dari kartel narkoba internasional yang menjerat buruh migran untuk pengembangan jaringan. "Rita adalah korban perdagangan orang yang akhirnya menjerumuskannya ke sindikat narkoba," tulis buruhmigran.or.id.