TKW Rita Disebut Masih Berpeluang Bebas dari Hukuman Gantung

Yohannie Linggasari & Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 08:18 WIB
Rita Krisdianti, TKI asal Ponorogo, tertangkap membawa empat kilogram narkotik ke Penang, Malaysia. LSM menyebut, Rita terjerat kartel narkoba internasional.
Sejumlah buruh berunjuk rasa menuntut pembebasan buruh migran Rita Krisdianti dari tuntutan hukuman mati di depan Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, akhir Januari lalu. (CNN Indonesia/Yohannie Linggasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Migrant Institute, lembaga swadaya masyarakat yang mengadvokasi pekerja migran asal Indonesia, menyebut Rita Krisdianti masih berpeluang bebas dari ancaman hukuman mati di Malaysia.

Rita merupakan tenaga kerja wanita asal Ponorogo, Jawa Timur, yang kini menjadi tersangka penyelundupan narkotik di Malaysia.

"Peluang perjuangan untuk membebaskan Rita dari hukuman mati masih sangat terbuka," tulis Migrant Institute melalui keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Kamis (3/3) kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan Penang telah menggelar 18 persidangan terhadap kasus Rita. Kemarin, badan peradilan tersebut mengagendakan klarifikasi terhadap perkara yang ditudingkan kepada Rita.

Namun menurut Direktur Eksekutif Migrant Institute, Adi Candra Utama, agenda tersebut berubah menjadi pengumuman pergantian jaksa penuntut umum.

Ia menilai, otoritas badan peradilan Malaysia terlihat lebih serius dan berhati-hati dalam menangani kasus Rita. "Sisi positif atas perkembangan kasus ini cukup besar. Peluang Rita bebas masih terbuka," ucapnya.
Berdasarkan catatan laman buruhmigran.or.id, kasus Rita bermula ketika perempuan berusia 28 tahun itu diberhentikan oleh majikannya di Hongkong, April 2013 silam.

Rita yang ketika itu diberikatkan oleh PT Putra Indo Sejahtera kemudian ditempatkan oleh agensinya ke Macau. Di sana, Rita diminta menanti pekerjaan dan visa baru.

Juli 2013, Rita memutuskan untuk pulang kampung karena tidak ada kejelasan tentang pekerjaan barunya. Menurut Poniyati, ibunda Rita, anaknya lantas ditawari pekerjaan oleh Eka Suliyah, teman satu indekos Rita.

Poniyati berkata, Eka menawari anaknya bisnis kain dan pakaian. Ia menyebut Eka mengubah rute pulang Rita ke Indonesia menjadi Macau-New Dehli-Penang.
Saat transit di New Dehli, India, Poniyati berkata, seseorang menitipkan sebuah koper kepada Rita. Orang tersebut menyebut isi koper itu adalah pakaian yang nantinya akan dijual Rita di kampung halaman.

Faktanya, tatkala Rita tiba di Bandara Udara Internasional Bayan Lepas, Penang, 10 Juli 2013, personel Kepolisian Diraja Malaysia menangkap Rita.

Alasannya, polisi menemukan narkoba seberat empat kilogram di koper yang dibawa Rita. Sesuai hukum yang berlaku di Malaysia, Rita pun terancaman hukuman gantung.

Adapun, Eka sedang menjalani vonis pidana penjara selama 19 tahun di lembaga pemasyarakatan Atambua, Nusa Tenggara Timur karena kasus narkoba.

Eka disebut sebagai bagian dari kartel narkoba internasional yang menjerat buruh migran untuk pengembangan jaringan. "Rita adalah korban perdagangan orang yang akhirnya menjerumuskannya ke sindikat narkoba," tulis buruhmigran.or.id.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER