Abraham Samad Bersyukur Deponering Kasusnya Dikeluarkan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 04 Mar 2016 15:49 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sambangi Kejaksaan Agung, Jumat (4/3) siang tadi.
Mantan Ketua KPK Abraham Samad mengambil surat keputusan deponering perkara yang melibatkan dirinya di Kejagung, Jakarta, Jumat (4/3). (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad sambangi Kejaksaan Agung, Jumat (4/3) siang tadi.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, Samad tiba di Kejagung sejak pukul 14.10 WIB. Samad datang ke Kejagung didampingi kuasa hukumnya untuk mengambil surat keputusan pengesampingan perkara (deponering) kasus yang melibatkan dirinya dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum).

Saat ditemui usai bertemu Jampidum Noor Rachmad, Samad menyampaikan dirinya sangat berterima kasih atas terbitnya deponering terhadap perkara yang melibatkan dia. Menurutnya, penerbitan deponering menjadi akhir dari segala polemik yang sempat muncul antara KPK dengan lembaga penegak hukum lain di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atas nama pribadi dan mantan pimpinan KPK saya mengucapkan terima kasih yang sebesar besarnya kepada Presiden dan Jaksa agung yang telah memberikan dukungan dan apresiasi selama ini. Saya pikir dengan dikeluarkannya deponering ini mengakhiri polemik berkepanjangan selama ini," kata Samad di Kejagung, Jakarta.

Menurut Ketua KPK periode 2009-2014 itu, penerbitan deponering untuk kasusnya sudah sesuai dengan peraturan yang ada.

Samad pun berkata bahwa dirinya akan terus mendorong pemberantasan korupsi walau tak lagi menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah saat ini.

"Kita harus bersama melakukan pemberantasan korupsi di negeri ini, karena korupsi di negeri ini masih memerlukan perlawanan yang masif. Jadi jangan pernah bermimpi tanpa perlawanan yang masif korupsi di negeri ini dapat diberantas," katanya.

Pesan Jaksa Agung

Sebelum Samad mengambil surat deponering kasusnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo sempat memberi harapan agar mantan Ketua KPK itu dapat tetap terlibat dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Kami harap dia melanjutkan komitmen, perjuangan dan cita-cita pemberantasan korupsi," ujar Prasetyo.

Sebelumnya, pada pagi tadi mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto juga telah menyambangi Kejagung untuk mengambil berkas deponering kasus yang menjeratnya. Usai mengunjungi Kejagung Bambang diketahui langsung beranjak ke KPK yang merupakan bekas kantornya dulu.

Kemarin, Prasetyo memutuskan untuk mengeluarkan deponering untuk kasus yang menjerat Bambang dan Abraham. Ia berkata, deponering diberikan dengan alasan kasus keduanya merupakan perkara luar biasa.

Kasus keduanya kini dihentikan karena amat menyita perhatian publik, dan dikhawatirkan dapat memperlemah semangat pemberantasan korupsi di Indonesia jika dilanjutkan proses hukumnya.

"Saya selaku Jaksa Agung menggunakan hak prerogatif yang diberikan Undang-Undang Kejaksaan untuk mengambil keputusan. Keputusan yang diambil adalah mengesampingkan perkara, deponering perkara atas nama Abraham Samad dan Bambang Widjojanto,” kata Prasetyo. (sip)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER