Kepala Subdirekorat TPPU Komisaris Besar Golkar Pangarso, Senin (7/3), mengatakan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.
"Dalam minggu-minggu ini (kami limpahkan ke jaksa)," kata Golkar di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigatif yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp35 triliun. Pemeriksaan ahli, kata Golkar, dilakukan untuk menegaskan hasil audit tersebut.
Kepolisian juga akan memeriksa keadaan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan mendatangkan dua orang dokter masing-masing dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dan independen.
Pastikan Kesehatan Honggo
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.
Honggo dikabarkan dalam keadaan sakit dan belum bisa meninggalkan rumah sakit di Singapura untuk menjalani pemeriksaan. Golkar mengatakan pihaknya akan memastikan kabar tersebut.
"Keterangan dokter di sana, dia perlu 6-9 bulan untuk penyembuhan. Kami cek dengan dokter di sini, apa benar kondisinya perlu recovery selama itu," tutur Golkar.
Sementara itu, Djoko dan Priyono telah mendekam di balik jeruji besi. Mereka diduga merugikan negara lantaran terlibat dalam proyek jual-beli yang dilakukan tanpa kontrak.
Selain itu, BP Migas juga diduga telah menunjuk TPPI dengan menyalahi prosedur. Saat itu diketahui perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat dan tidak layak dijadikan rekanan. (rdk)