Bareskrim Periksa Ahli Kerugian Negara dalam Kasus Kondensat

Rinaldy Sofwan & Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2016 14:53 WIB
Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigatif yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp35 triliun.
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2014. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bareskrim Polri akan memeriksa ahli soal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara Badan Pelaksana Usaha Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kepala Subdirekorat TPPU Komisaris Besar Golkar Pangarso, Senin (7/3), mengatakan pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka persiapan pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

"Dalam minggu-minggu ini (kami limpahkan ke jaksa)," kata Golkar di Markas Besar Kepolisian RI, Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik sebelumnya telah melimpahkan berkas tersebut ke jaksa. Namun berkas dinyatakan belum lengkap karena tidak menyertakan perkiraan kerugian negara.

Saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigatif yang menyatakan telah terjadi kerugian negara sebesar Rp35 triliun. Pemeriksaan ahli, kata Golkar, dilakukan untuk menegaskan hasil audit tersebut.

"Kami ingin memastikan bahwa ini ada tindak pidana. Yang selama ini disebut perdata (oleh tersangka) sebenarnya adalah pidana," kata Golkar.

Kepolisian juga akan memeriksa keadaan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan mendatangkan dua orang dokter masing-masing dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri dan independen.

Pastikan Kesehatan Honggo

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, yakni bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.

Honggo dikabarkan dalam keadaan sakit dan belum bisa meninggalkan rumah sakit di Singapura untuk menjalani pemeriksaan. Golkar mengatakan pihaknya akan memastikan kabar tersebut.

"Keterangan dokter di sana, dia perlu 6-9 bulan untuk penyembuhan. Kami cek dengan dokter di sini, apa benar kondisinya perlu recovery selama itu," tutur Golkar.

Sementara itu, Djoko dan Priyono telah mendekam di balik jeruji besi. Mereka diduga merugikan negara lantaran terlibat dalam proyek jual-beli yang dilakukan tanpa kontrak.

Selain itu, BP Migas juga diduga telah menunjuk TPPI dengan menyalahi prosedur. Saat itu diketahui perusahaan tersebut sedang dalam keadaan tidak sehat dan tidak layak dijadikan rekanan. (rdk)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER