Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Hukum dan HAM mengaku siap memberikan penjelasan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perihal kaburnya terpidana kasus pencucian uang dan kepemilikan narkotika Labora Sitorus.
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Kemenkum HAM Effendy Parangin Angin tak mempermasalahkan wacana pemanggilan DPR. Menurutnya, hal tersebut memang merupakan tugas DPR.
"Itu sah sah saja. Nanti kami akan datang untuk jelaskan," kata Effendy di Kantor Kemenkum HAM, Jakarta, Senin (7/3).
Namun demikian, Effendy menolak peristiwa kaburnya Labora disebut sebagai kegagalan Kemenkum HAM dalam melakukan eksekusi tahanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin itu bukan gagal. Dia (Labora) melarikan diri, ada upaya untuk menghindar dari proses hukum. Tapi kan sekarang sudah menyerahkan diri," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyatakan parlemen melalui Komisi Hukum akan melakukan evaluasi dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait kaburnya Labora.
Labora divonis 15 tahun penjara atas kasus pencucian uang dan kepemilikan narkotik lewat putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), 18 September 2014.
Kejahatan Labora diketahui setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium rekening gendut korps Bhayangkara tersebut yang berisi transaksi total Rp1,2 triliun.
Oleh pengadilan tingkat pertama, Labora dikenai UU Kehutanan karena menimbun kayu gelondongan dan UU Migas karena menimbun 1 juta liter solar.
(gil)