Putuskan Deponering, Jaksa Agung Dilaporkan ke Bareskrim

CNN Indonesia
Senin, 07 Mar 2016 18:10 WIB
Prasetyo dilaporkan ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keputusan deponering bekas pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Jaksa Agung HM Prasetyo (tengah) didampingi jajarannya melambaikan tangan kepada wartawan sebelum konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/3). (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah kelompok masyarakat melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo ke polisi atas dugaan penyalahgunaan wewenang terkait keputusan mengesampingkan perkara bekas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Salah satu dari 19 kelompok yang melapor hari ini, Senin (7/3), adalah Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian Indonesia (ISPPI). Wakil Ketua ISPPI Inspektur Jenderal Purnawirawan Sisno Adiwinoto sekaligus juru bicara aliansi menyatakan pihaknya menyesalkan keputusan Prasetyo.

Menurut Sisno, wewenang Jaksa Agung mengeluarkan deponering memang telah diatur pada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan. Namun, wewenang mengeluarkan keputusan deponering itu harus disertakan sejumlah syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarat-syarat itu di antaranya adalah memintai pertimbangan dari sejumlah pihak seperti Dewan Perwakilan Rakyat dan Mahkamah Agung.

"DPR menyatakan tak setuju atau menolak (deponering), Mahkamah Agung menolak, Kapolri tidak menolak tapi mengatakan itu kewenangan Jaksa Agung," kata Sisno di Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta.
Oleh karena itu, Sisno menilai Prasetyo telah melanggar peraturan tersebut dan melakukan tindak pidana lantaran deponering tidak memenuhi syarat.

"Di UU Kejaksaan, deponering perlu pertimbangan, ada tiga intansi menolak kok masih dilakukan," ujar Sisno menegaskan.

Mantan Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu juga mempertanyakan alasan Kejaksaan yang menyebut kepentingan umum sebagai alasan dalam mengeluarkan deponering. Terlebih, Samad dan Bambang kini sudah bukan pejabat komisi antikorupsi.

Menurutnya, perkara tersebut seharusnya diuji dan disidangkan di pengadilan sehingga terlihat jelas benar atau salahnya kedua mantan pimpinan KPK itu. "Harus dibuktikan mestinya sampai pengadilan," kata Sisno.
Laporan diterima dengan surat laporan nomor LP/240/III/2016/Bareskrim, dengan dugaan pelanggaran pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, sebelumnya Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti juga mempertanyakan hal yang sama dengan yang dikatakan Sisno.

Meski Prasetyo telah mengatakan langkah deponering diambil untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, Badrodin berkeras meminta alasan yang lebih baik.

Orang nomor satu di Kepolisian itu menjelaskan, pihaknya telah memberikan pendapat kepada Kejaksaan Agung terkait masalah ini. Begitu pula Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sama-sama dimintai pendapat oleh Prasetyo.

Badrodin juga menjelaskan bahwa DPR telah menyatakan tidak setuju. Sementara Kepolisian menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa dengan beberapa catatan.

"Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk bisa sampai kepada keputusan deponering," ujarnya.
Jaksa Agung, kata Badrodin, memang berhak untuk mengesampingkan sebuah perkara untuk kepentingan umum. Namun, dia menegaskan, kepentingan itu mesti dijelaskan kepada publik.

"Apakah hanya karena itu (menjaga semangat pemberantasan korupsi)? Apakah kalau AS dan BW diproses peradilan penegakan hukum atas korupsi akan berhenti?" kata Badrodin. "Jaksa Agung harus jelaskan kepada publik, kepentingan umum apa yang membuatnya mengambil keputusan itu."
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER