Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Abdul Aziz alias Daeng Azis, Razman Arif Nasution menyatakan telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Azis ke Kepolisian Resor Jakarta Utara. Panangguhan penahanan dilakukan setelah Azis ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian listrik untuk kafenya yang berada di kawasan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Saya sudah mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Jakarta Utara tertanggal hari ini," ujar Razman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/3).
Razman mengatakan, istri serta adik kandung Azis mengaku siap menjadi jaminan bagi Azis agar dapat keluar dari sel tahanan Polres Jakarta Utara. Selain itu, Razman menuturkan, penangguhan penahanan Azis juga untuk mempermudah Azis menjalani pemeriksaan. Pasalnya, selain ditetapkan sebagai tersangka pencurian listrik, Azis juga menjadi tersangka dalam kasus prostitusi yang ada di Kalijodo oleh Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, terkait penangguhan penahanan, Razman mengklaim ada dua hal yang menjadi dasar pertimbangan bagi penydik untuk menerima penangguhan penahanan Azis. Razman berkata, kliennya secara kooperatif telah mengkoordinir anak buahnya untuk tidak melakukan perlawanan terhadap aparat yang hendak menggusur kawasan Kalijodo. Jika kala itu Azis tidak tinggal diam, Razman memperkirakan akan ada benturan antara aparat dengan warga Kalijodo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daeng Azis ini adalah tokoh dan punya pengikut. Oleh karena itu kami tidak ingin ada benturan. Begitu ditahan, saya beri pemahaman kepada Pak Daeng agar paham jangan sampai beliau menggerakan anak buahnya. Sehingga muluslah penggusuran itu," ujar Razman.
Sementara itu, pertimbangan kedua, kata Razman, terkait dengan surat yang sampaikan oleh Ketua Komisi Nasioanal Hak Asasi Manusia Hafid Abbas kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk menunda penggusuran Kalijodo.
Menurut Razman, Ahok dengan sengaja mengabaikan rekomendasi Komnas Ham yang memintanya untuk berdialog dengan warga Kalijodo sebelum menggusur kawasan yang akan dijadikan Ruang Terbuka Hijau tersebut. Oleh karena itu, Razman juga berencana bersama dengan Komnas HAM akan menggelar keterangan pers terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Ahok tersebut.
"Ini pernyataan serius, ternyata Komnas HAM telah berkirim surat kepada Pak Gubernur DKI. Pak Abbas mengatakan agar ditunda (penggusuran). Tetapi itu diabaikan oleh Pak Ahok. Versi Pak Abbas selaku komisioner menilai ada pelanggaran," ujarnya.
Sebelumnya, Azis ditangkap di sebuah indekos yang berada di Jalan Antara 19 Pasar Baru, Jakarta Pusat oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Utara, Jumat (26/2) lalu. Azis disangka telah mencuri listrik untuk operasinal kafe miliknya yang ada di kawasan lokalisasi Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian mentaksir kerugian negara mencapai Rp500 juta pertahun.
Dalam perkara pencurian listrik tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Selain pencurian listrik, Azis juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi di Kalijodo oleh Polda Metro Jaya. Azis diduga membuka praktik prostitusi di kafe miliknya yang ada di Kalijodo.
Dalam perkara prostitusi tersebut, Azis dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman hanya satu tahun empat bulan dan denda Rp15 ribu.
(sip)