Eks Anak Buah OC Kaligis Dipindahkan ke LP Sukamiskin

Aghnia Adzkia | CNN Indonesia
Jumat, 11 Mar 2016 05:50 WIB
Sisa masa hukuman anah buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, di balik jeruji besi sekitar 1 tahun dan 4 bulan.
Mantan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, di Pengadilan Tipikor, Jakarta. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia).
Jakarta, CNN Indonesia -- Eks anak buah pengacara kondang OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Geri, dipindahkan dari Rumah Tahanan Guntur di Jakarta ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Geri telah merampungkan seluruh proses hukumnya dan tinggal menjalani masa pidana.

"Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah mengeksekusi M Yagari Bhastara ke LP Sukamiskin karena perkara inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (10/3).

Priharsa mengatakan, Geri dihukum dengan pidana selama dua tahun dan membayar denda sebanyak Rp150 juta. Apabila denda tak dibayar maka Geri tahanan Geri bertambah enam bulan.
Masa pidana yang akan dijalani oleh Geri di LP Sukamiskin akan dikurangi dengan masa penahanannya sejak Juli 2015 lalu. Alhasil, Geri tinggal menghabiskan waktunya di balik jeruji besi sekitar 1 tahun dan 4 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Geri dihukum lantaran terbukti menyerahkan uang suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Geri tak sendiri karena Kaligis juga terbukti terlibat sebagai perantara sekaligus dalang suap.

Sementara itu, duit sebanyak US27 ribu dan Sin$5 ribu yang digunakan untuk menyuap bersumber dari kantung Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Istri Gatot, Evy Susanti, juga terseret dalam kasus ini.
Hakim yang terbukti menerima adalah Tripeni Irianto, Dermawan Ginting, dan Hakim Amir Fauzi. Panitera yang ikut menikmati duit panas yakni Syamsir Yusfan.

Uang pelicin diserahkan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada hakim untuk diadili. Permohonan diajukan oleh Kaligis agar Gatot tak ikut diselidik dalam kasus korupsi bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Agung.

Atas tindak tersebut Geri dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a atau UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
(yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER