Sopir Merasa Dirampok Mata Pencahariannya oleh Taksi Online

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 14 Mar 2016 08:23 WIB
Ratusan sopir taksi menggelar aksi unjuk ras di depan Balai Kota DKI jakarta menuntut penghentian operasi Grab Car dan Taksi Uber.
Ratusan sopir taksi melakukan demonstrasi di depan Balai Kota DKI Jakarta menuntut pelarangan UberTaxi dan GrabCar. (CNN Indonesia/Aulia Bintang Pratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ratusan sopir taksi dan angkutan umum di DKI Jakarta menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota, Senin (14/3). Para sopir tersebut mendesak pemerintah melarang Uber Taxi dan Grab Car beroperasi.

Taksi Uber dan Grab Car dinilai para sopir melanggar Undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Koordinator sopir taksi Sodikin mengatakan, adanya aplikasi telepon pintar yang jadi basis angkutan pelat hitam itu juga dinilai jadi penghubung perusahaan asing di Indonesia.

"Mereka telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Sodikin.

Menurutnya, karena tak berizin, armada yang dipakai angkutan pelat hitam tidak melalui uji KIR atau uji kelayakan. Namun meski begitu, pemerintah dinilai diam saja tanpa ada tindakan tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan saat kami tak punya izin langsung dilarang (operasi)," kata dia.

Karena beroperasi tanpa izin dan didiamkan, Sodikin menilai keberadaan Grab Car dan Taksi Uber telah merampok mata pencahariannya.

Tak cuma desakan untuk melarang operasional Taksi Uber dan Grab Car, para sopir ini juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika menutup aplikasi online yang jadi basis operasi angkutan pelat hitam. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER