Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti bakal menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3). Vonis dibacakan berdasar tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan persidangan beberapa bulan belakangan.
Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Keduanya didakwa atas dua kasus penyuapan. Kasus pertama yakni suap pada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Keduanya didakwa memberikan fulus US$27 ribu dan Sin$5 ribu untuk memenangkan gugatan di pengadilan tersebut. Dalam melancarkan aksinya, dua orang ini dibantu pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri.
Jika gugatan menang maka Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akan berhenti mengusut kasus korupsi bantuan sosial yang diduga dilakukan Gatot. Setelah fulus diberikan maka tiga hakim mengabulkan gugatan pihak Gatot dan menganggap surat pemanggilan untuk penyidikan kasus tersebut tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun rupanya, upaya menghentikan penyidikan di Kejaksaan terendus KPK. KPK berhasil mencokok tiga hakim yakni Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting serta panitera Syamsir Yusfan dan M Yagari Bhastara. Kelima orang ini ditangkap pada Juli 2015 saat bertransaksi suap di Kantor PTUN Medan. Mereka dan Kaligis telah terbukti dalam kasus suap ini dan telah dijebloskan ke jeruji besi.
Hingga kasus ini terungkap di sidang, Gatot tak mengaku suap adalah inisiatifnya. Gatot menuding Kaligis sebagai dalang. "Operasi tangkap tangan itu semua diluar kontrol dan kuasa kami atas apa yang dilakukan penasehat hukum kami OC Kaligis karena Pak Kaligis selalu minta di luar fee yang disepakati," katanya.
Kasus kedua yakni penyuapan pada eks Politikus NasDem Patrice Rio Capella. Duit "makan siang dan ngopi-ngopi" ini diduga diberikan dengan intensi agar Rio membantu Gatot untuk berkomunikasi dengan Jakaa Agung HM Prasetyo. Komunikasi dengan Prasetyo diharapkan berujung pada pengamanan kasus bansos di Kejaksaan dengan tersangka Gatot.
Rio Capella sebagai anggota NasDem dinilai mampu melobi Jaksa Agung Prasetyo yang dulu pernah menjadi kader partai yang sama. Rio menerima Rp200 juta dari Evy melalui anak buah Kaligis bernama Fransisca. Baik Rio maupun Fransisca telah mengakui penerimaan ini. Rio telah dihukum bui.
Atas dua dakwaan tersebut, Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(sur)