Gatot dan Evy dituntut hukuman masing-masing 4,5 tahun dan 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.
Keduanya didakwa atas dua kasus penyuapan. Kasus pertama yakni suap pada tiga hakim dan satu panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Keduanya didakwa memberikan fulus US$27 ribu dan Sin$5 ribu untuk memenangkan gugatan di pengadilan tersebut. Dalam melancarkan aksinya, dua orang ini dibantu pengacara kondang OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara alias Geri.
Jika gugatan menang maka Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara akan berhenti mengusut kasus korupsi bantuan sosial yang diduga dilakukan Gatot. Setelah fulus diberikan maka tiga hakim mengabulkan gugatan pihak Gatot dan menganggap surat pemanggilan untuk penyidikan kasus tersebut tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga kasus ini terungkap di sidang, Gatot tak mengaku suap adalah inisiatifnya. Gatot menuding Kaligis sebagai dalang. "Operasi tangkap tangan itu semua diluar kontrol dan kuasa kami atas apa yang dilakukan penasehat hukum kami OC Kaligis karena Pak Kaligis selalu minta di luar fee yang disepakati," katanya.
Lihat juga:Gatot Pujo Dituntut 4,5 Tahun Penjara |
Kasus kedua yakni penyuapan pada eks Politikus NasDem Patrice Rio Capella. Duit "makan siang dan ngopi-ngopi" ini diduga diberikan dengan intensi agar Rio membantu Gatot untuk berkomunikasi dengan Jakaa Agung HM Prasetyo. Komunikasi dengan Prasetyo diharapkan berujung pada pengamanan kasus bansos di Kejaksaan dengan tersangka Gatot.
Atas dua dakwaan tersebut, Gatot dan Evy dinilai terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (sur)