Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Senin (14/3) menggelar sidang perdana praperadilan perkara kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan di Rumah Sakit Sumber Waras, Jakarta Barat oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan permohonan praperadilan ini karena tak adanya kemajuan dalam penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. Padahal, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan mengindikasikan adanya kerugian negara Rp191 miliar.
"Dari hasil audit BPK ada dugaan korupsi, namun KPK justru tidak segera memproses perkaranya," ujar Boyamin saat dihubungi, Senin (14/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Boyamin, MAKI akan mempersiapkan saksi ahli untuk menguji apakah benar terdapat tindak pidana korupsi pada kasus tersebut.
"Ini gugatan netral, daripada masing-masing pihak berpolemik terus. Kami siapkan dokumen-dokumen untuk buktikan benar atau tidak dugaan korupsi itu. " katanya.
Gugatan praperadilan diajukan pada 11 Februari 2016 nomor 17/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL. Selain MAKI, pemohon praperadilan juga diajukan Lembaga Pengawalan Pengawasan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan tim penyidik tengah mengumpulkan bukti untuk mendalami aktor dugaan korupsi RS Sumber Waras. Gelar perkara pada dua pekan lalu menyatakan kasus belum sempurna untuk menaikan dari status penyelidikan menjadi penyidikan.
"Sumber Waras sudah gelar perkara dan kami sepakat belum naikkan statusnya karena belum cukup bukti. Jadi masih dalam status penyelidikan," kata Saut, Jumat (11/3).
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilaporkan ke KPK karena diduga menyelewengkan pembelian lahan untuk pembangunan rumah sakit seluas 3,7 hektar.
Salah satu bukti yang diajukan pelapor adalah temuan BPK yang menyatakan adanya perbedaan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Dalam laporannya, BPK meminta Ahok membatalkan pembelian. Namun Ahok tetap ngotot membeli lahan pembangunan RS Sumber Waras.