Jakarta, CNN Indonesia -- Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap pertama berkas perkara atas nama Fanny Safriansyah alias Ivan Haz - anggota DPR RI yang juga putra dari Hamzah Haz Wakil Presiden era Megawati- yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap asisten rumah tangga T (20) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Intinya berkas perkara sudah kami limpahkan, jadi sedang menunggu petunjuk kejaksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (14/4).
Krishna mengatakan penyidik juga sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan Ivan Haz.
Krishna menyebutkan Ivan Haz mendapatkan jaminan penangguhan penahanan dari Wakil Presiden Hamzah Haz sebagai ayah dan beberapa pihak lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diungkapkan, pihaknya telah mengkomunikasikan permohonan penangguhan penahanan anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz itu dengan pimpinan Polda Metro Jaya.
"Untuk permohonan penangguhan penahanan sedang dipelajari," ujar perwira menengah kepolisian itu.
Krishna menjelaskan penyidik mempertimbangkan penangguhan penahanan dengan alasan subyektif dan obyektif.
Pertimbangan obyektif meliputi terpenuhinya dua alat bukti, sedangkan faktor subyektifnya yakni khawatir melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan melakukan tindak pidana serupa.
Tuntutan Lain
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempauan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Ratna Batara Munti menyatakan istri anggota Dewan Perwakilan Rakyat Fanny Safriansyah alias Ivan Haz juga diduga terlibat dalam kekerasan terhadap pembantu rumah tangga berinsial T (20).
Menurut Ratna, temuan tersebut didapat berdasarkan hasil pengakuan ketiga pembantu Ivan, termasuk T. Oleh karena itu, ia mendesak Kepolisian juga menetapkan istri Ivan sebagai tersangka.
"Ada banyak fakta-fakta yang belum terungkap bahwa istrinya IH ikut terlibat," ujar Ratna di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Maret silam.
Ratna menyatakan ada beberapa tindak kekerasan dan penelantaran yang pernah dilakukan oleh istri IH, di antaranya tidak memberi makan T selama dua hari, menaruh kecap dan saus ke punggung T usai disiram dengan air panas, dan memukul telinga T hingga pendengarannya terganggu."Kekerasan itu menyedihkan dan sangat kejam. Harus ada sanksi hukuman yang tegas," ujar Ratna.Ratna juga mengatakan istri IH kerap melontarkan kalimat-kalimat kasar kepada pembantunya. Selain itu, ia juga menyebut istri IH telah melakukan perbudakan terhadap pada pembantunya karena melanggar Hak Asasi Manusia."Karena tindakan tersebut, para korban memilih melarikan diri karena tidak tahan dengan tindakan IH dan istrinya," ujar Ratna.
(antara/sip)