Demo Ricuh, Polisi Siap Bertindak

Bagus Wijanarko | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 06:36 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal meminta masyarakat agar tidak memprovokasi peserta demo.
CNN Indonesia/Prima Gumilang
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M Iqbal menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi kepada pelanggaran demo yang berlangsung tidak tertib. Hal ini dikatakannya mengomentari peristiwa kericuhan pada unjuk rasa dan mogok sopir taksi yang menolak aplikasi taksi online Uber dan GrabCar kemarin.

Peristiwa pelemparan sempat terjadi di depan Stasiun Beos Kota terhadap mikrolet. Iqbal menyebut hal ini tidak bisa dibenarkan. Alasannya, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan para koordinator lapangan pendemo. “Kami akan melakukan penanganan apabila ada perbuatan pidana. Akan kita proses. Strateginya kita komunikasi dengan Korlap,” kata Iqbal, Selasa (15/3).

Iqbal mengimbau masyarakat tidak memprovokasi pendemo agar tercipta suasana damai. Situasi saat ini di ibu kota katanya sudah berjalan aman dan terkendali. Dalam aksi kemarin sempat terjadi terhadap mobil minibus berwarna hitam. Menurut Iqbal pihaknya sedang menyelidiki kejadian tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah akan mencari jalan tengah atas konflik aplikasi berbasis layanan angkutan mobil berplat hitam seperti Uber dan GrabCar. Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi melalui Juru Bicara Presiden Johan Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/3).

“Presiden akan mendengar dulu penjelasan Menkominfo apa yang sebenarnya terjadi sehingga bisa dicari jalan tengah,” kata Johan Budi.

Jalan tengah tersebut diputuskan, kata Johan, agar masing-masing pihak, baik pengusaha angkutan darat dan masyarakat tidak dirugikan, baik secara bisnis ataupun dari segi kebutuhan.

Pada prinsipnya, Johan mengatakan Jokowi mendengar tuntutan pengusaha taksi yang tidak menggunakan aplikasi. Namun, di sisi lain, Presiden juga memperhatikan adanya kebutuhan masyarakat akan jasa transportasi yang terjangkau dan mudah diakses lewat aplikasi.

“Oleh karena itu, tidak serta merta bisa dilakukan pemblokiran. Nanti akan dijelaskan oleh pihak Kominfo,” kata Johan.

Layanan transportasi berbasis aplikasi dengan nama GrabCar dikelola oleh PT. Solusi Transportasi Indonesia. Adapun Uber dikelola oleh Uber Asia Limited dan merupakan perusahaan startup dari Amerika yang menyediakan teknologi layanan transportasi online.

Kedua perusahaan itu dalam menjalankan usahanya dianggap telah melanggar banyak aturan perundangan antara lain UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, pada Senin (14/3),Menteri Perhubungan Ignasius Jonan telah mengajukan permohonan pemblokiran Uber dan GrabCar kepada Kominfo.

Kapuskom Publik Kementerian Perhubungan JA Barata mengatakan tadi pagi Menhub Jonan telah menandatangani surat permohonan pemblokiran aplikasi itu.

Keputusan ini diambil sebagai reaksi atas demonstrasi yang dilakukan para pengemudi taksi dan bajaj di Jakarta. Mereka berdemonstrasi di depan kantor Balai Kota Jakarta, Istana Negara dan Kemenkominfo. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER