Sidang Gugatan PPP ke Jokowi ditunda

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 14:29 WIB
Penundaan sidang terjadi lantaran dua dari tiga tergugat maupun utusan tergugat tidak menghadiri sidang.
Kuasa Hukum PPP Kubu Djan Faridz Humphrey R Djemat di PN Jakarta Pusat, Selasa (15/3) bersama tim menghadiri sidang perdana gugatatan PPP kubu Djan Faridz kepada tergugat Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia/Riva Dessthania Suastha)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan perdana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kepada pemerintah yang berlangsung hari ini, Selasa (15/3),  di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ditunda.

Sidang yang hanya berlangsung sekitar lima menit itu diakhiri dengan putusan Hakim Ketua Majelis Baslin Sinaga untuk menunda proses sidang. Rencananya sidang berikutnya akan dilaksanakan sekitar tanggal 29 Maret mendatang.

Penundaan sidang terjadi lantaran dua dari tiga tergugat maupun utusan tergugat tidak menghadiri sidang yang berlangsung di ruang sidang Chandra-I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tergugat tersebut yakni Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasona Laoly.

Sedangkan Presiden Joko Widodo sebagai tergugat pertama mengutus Sekretaris Negara (Sekneg) untuk menghadiri sidang tersebut. Melalu Sekneg, Presiden Jokowi melimpahkan Surat Kuasanya kepada Kejaksaan Agung yang akan mewakili Presiden dalam persidangan selanjutnya.

"Ya Presiden akan diwakilkan oleh Kejaksaan Agung dalam persidangan selanjutnya sementara Menkopolhukam dan Menkumham sampe saat ini belum hadir jadi nanti dipanggil lagi," tutur Humphrey R Djemat selaku Kuasa Hukum PPP seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/3).

Sebelumnya Humphrey menyatakan dasar gugatan yang dilayangkan PPP dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum dari sisi pemerintah sebagai pihak yang berkuasa.

"Pemerintah tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Kami juga sudah melakukan pendekatan secara formal dan mengirim surat kepada Menkumham supaya mengesahkan pengurusan muktamar Jakarta sesuai putusan MA tapi tidak juga dihiraukan," tutur Humphrey.

"Menteri  Hukum dan HAM malah mengeluarkan Surat Keputusan Kepengurusan kembali ke Bandung dan itu dilihat sebagai pelanggaran hukum," tambah Humphrey

Menurutnya Presiden, Menkopolhukam, dan Menkumham memiliki hirarki wewenang yang tidak terpisahkan khususnya dalam bidang hukum.

PPP meminta Keputusan Menkumham tentang pengesahan kembali kepengurusan Muktamar Bandung agar dibatalkan dan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta. Selain itu pihak PPP juga menuntut ganti rugi materil dan imateril sebesar Rp1 triliun.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER