Di antaranya terkait putusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengenai rekonsiliasi dualisme internal PPP. Gugatan tersebut dilayangkan hingga kepada Presiden dikarenakan adanya hubungan yang tidak dapat terpisahkan antara Presiden, Menteri Koordinator politik hukum dan Keamanan, dan Menteri Hukum dan HAM dalam penyelenggara pemerintahan negara.
"Segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan, dan tanggung jawab Presiden sebagai atasannya," kata Humphrey.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada 17 Februari lalu, Menkumham Yasona Laoly menerbitkan Surat Keputusan Menteri yang menyatakan adanya pengesahan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral.
"PPP sebagai penggugat menyatakan adanya pemerkosaan hak-hak penggugat yang sedang terus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemilik wewenang," Ujar Humphrey kepada para awak media (15/3).
Oleh karenanya kubu Djan Faridz melayangkan gugatan kepada ketiga tergugat yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
Menurut Humphrey sikap pemerintah RI yakni Presiden, Menkopolhukam, dan Menkumham seolah tidak taat hukum karena menghiraukan keberlakuan Putusan dari MA yang jelas merupakan salah satu bentuk hukum yang harus dipatuhi. (obs)