PPP Gugat Pemerintah ke Pengadilan: Tidak Patuh Putusan MA

Riva Dessthania Suastha | CNN Indonesia
Selasa, 15 Mar 2016 13:02 WIB
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz menyebut adanya perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.
Konferensi pers hasil Mukernas PPP oleh Ketua Umum PPP Djan Faridz di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Jumat (12/12). (CNNIndonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz yang dilayangkan kepada pemerintah dilaksanakan hari ini, Selasa (15/3) pukul 11.30 WIB. Ketua tim kuasa hukum PPP Humphrey R Djemat menyatakan gugatan PPP tersebut disebabkan adanya perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

Di antaranya terkait putusan yang diterbitkan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengenai rekonsiliasi dualisme internal PPP. Gugatan tersebut dilayangkan hingga kepada Presiden dikarenakan adanya hubungan yang tidak dapat terpisahkan antara Presiden, Menteri Koordinator politik hukum dan Keamanan, dan Menteri Hukum dan HAM dalam penyelenggara pemerintahan negara.

"Segala tindakan Menkumham dalam menjalankan pemerintahan khususnya dalam bidang hukum tidak lepas dari andil, pengawasan, dan tanggung jawab Presiden sebagai atasannya," kata Humphrey.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan No.602/2015 yang tegas menyatakan jika Kepengurusan PPP Muktamar Jakarta dengan Ketua Umum Djan Faridz adalah sah.

Namun pada 17 Februari lalu, Menkumham Yasona Laoly menerbitkan Surat Keputusan Menteri yang menyatakan adanya pengesahan kembali pengurus PPP hasil Muktamar Bandung tahun 2011 dengan Suryadharma Ali sebagai Ketua Umum Partai dan Romahhurmuziy sebagai Sekretaris Jendral.

Keputusan Menkumham tersebut dinilai pihak PPP kubu Djan Faridz sebagai tindakan yang merugikan hak-hak penggugat yakni Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal Achmad Dimyati Natakusumah.

"PPP sebagai penggugat menyatakan adanya pemerkosaan hak-hak penggugat yang sedang terus dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia selaku pemilik wewenang," Ujar Humphrey kepada para awak media (15/3).

Oleh karenanya kubu Djan Faridz melayangkan gugatan kepada ketiga tergugat yakni Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan, dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.

Menurut Humphrey sikap pemerintah RI yakni Presiden, Menkopolhukam, dan Menkumham seolah tidak taat hukum karena menghiraukan keberlakuan Putusan dari MA yang jelas merupakan salah satu bentuk hukum yang harus dipatuhi. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER