Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan penerbangan PT AirFast ternyata turut melaporkan pegawainya yang dilaporkan Kementerian Perhubungan (Kementerian Perhubungan) terkait pemalsuan surat izin terbang.
"Ada dua LP (laporan polisi), dari Kemenhub dan dari perusahaan," kata Kepala Subdirektorat Dokumen dan Politik Komisaris Besar Rudi Setiawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Selasa (15/3).
Ketika ditanya apakah laporan ini artinya pihak perusahaan tidak mengetahui soal pemalsuan surat, Rudi tidak bisa memastikan. "Itu yang masih kami dalami," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pegawai berinisial MT itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan dari Kementerian Perhubungan.
Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andriyanto mengatakan dirinya sudah meminta para penyidik untuk mendalami hubungan si tersangka dan perusahaan dalam kasus ini.
"Jadi anggota harus tahu dan mampu menggali. Jangan berpegang pada keterangan tersangka saja," kata Agus.
Penyidik saat ini sedang mendalami apakah keterkaitan antara perusahaan dan tersangka berhubungan dengan motifnya memalsukan dokumen.
MT dilaporkan karena diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan dokumen. Kasus ini berawal dari laporan Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV (Bali) pada 26 Januari lalu.
(rdk)