Tito, pemegang gelar doktoral bidang terorisme dari Universitas Teknologi Nanyang, Singapura, akan dilantik menjadi Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Rabu (16/3) besok.
"Undang-undang itu dulu dibuat hanya untuk mengatur ketentuan penanganan insiden bom Bali yang terjadi tahun 2002," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, siang tadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengutip keterangan para terduga teroris yang telah ditahan, Tito mengatakan, pelaku teror merupakan korban penyebaran paham radikal. UU Antiterorisme, kata Tito, belum mencegah penyebaran ideologi radikal tersebut.
Penguatan dan kerja sama internasional dalam menangani aksi terorisme, menurut Tito, juga perlu diatur lebih rinci pada beleid antiterorisme. Ia menuturkan, jika dua hal itu diatur, penindakan akan lebih mudah terlaksana.
Lebih lanjut, Tito mengapresiasi penangkapan 14 orang WNI terduga simpatisan ISIS yang hendak berangkat ke Suriah, pekan lalu.
Mantan Kapolda Papua itu berkata, penangkapan tersebut menunjukan kelompok teror di Indonesia berjejaring dengan kelompok serupa di luar negeri.
"Kalau mereka jadi berangkat ke Suriah dan punya senjata, kami tidak ada ancaman hukumannya. Itu kan repot, " ujarnya.
Tito juga mengungkapkan, jika UU Antiterorisme tak segera direvisi, aparat akan kembali kecolongan dalam menangani aksi teror. (abm)