Kepolisian Belum Simpulkan Dugaan Korupsi Kasus Kulit Kabel

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 15:08 WIB
Meski telah ada sejumlah tersangka yang ditangkap, pemeriksaan ditujukan untuk memastikan siapa pemilik kulit kabel tersebut.
Kabid Humas Polda Kombes Mohammad Iqbal menyatakan penyidik belum menemukan indikasi dugaan korupsi dalam kasus kulit kabel yang ditemukan di selokan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal menyatakan penyidik belum menemukan indikasi adanya dugaan korupsi dalam kasus kulit kabel yang ditemukan di selokan di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta.

"Sampai saat ini sampai ke situ (korupsi). Saya kira Reserse Kriminal Khusus akan mengabarkan kalau sampai ada temuan itu," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/3).

Namun, Iqbal juga tidak memungkiri jika nantinya hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik menemukan adanya indikasi adanya tindak pidana korupsi di balik keberadaan kulit kabel tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Iqbal juga menyampaikan sampai saat ini penyidik masih intensif menggali keterangan dari sejumlah pihak terkait dengan kulit kabel tersebut. Meski telah ada sejumlah tersangka yang ditangkap, pemeriksaan tersebut juga ditujukan untuk memastikan siapa pemilik kulit kabel.

"Kita memperkuat berkas perkara dan alat bukti. Kita juga masih memeriksa Perusahaan Listrik Negara, Suku Dinas, dan PT Telekomunikasi," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan ada dugaan terjadinya sabotase banjir terkait penemuan tumpukan sampah kulit kabel. Sampah kulit kabel yang ditemukan di gorong-gorong dekat kantor Menteri Energi Sumber Daya Mineral ini membuat genangan air di sekitar lokasi itu saat hujan.

Setelah melakukan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap enam tersangka yang diduga terlibat pencurian kabel yakni STR alias BY (45), MRN alias N (34), SWY alias SM (45), AP alias UC (28), RHM alias GUN (43), dan AT alias TGL (48).

Salah satu tersangka, MRN, sehari-hari bekerja sebagai pemulung. Dia mengaku beraksi mencuri kabel karena pernah melihat pembongkaran trotoar di kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan. Saat pembongkaran trotoar itu dia melihat ada untaian kabel lama.

Aksi pencurian dilakukan secara berkala selama delapan bulan terakhir. Para pencuri itu menginap beberapa hari. Mereka menyiapkan aksi dengan membawa bekal makanan.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal 363 Juncto pasal 362 Juncto 55, 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER