Luhut Berharap Kasus Pelanggaran HAM Berat Tuntas Bulan Mei

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 17 Mar 2016 21:32 WIB
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan berkata, pemerintah berkeras menerapkan metode rekonsiliasi pada penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu.
Menko Polhukam Luhut Pandjaitan berharap rekonsiliasi tujuh kasus pelanggaran HAM akan selesai awal Mei mendatang. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan berharap pengungkapan tujuh kasus pelanggaran hak asasi manusia berat akan tuntas pada bulan Mei mendatang.

"Kami harap tanggal 2 Mei sudah bisa tuntas," kata Luhut di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (17/3).

Luhut menuturkan, terdapat tujuh kasus pelanggaran HAM berat adalah Tragedi 1965, Peristiwa Talangsari, kasus Trisakti, peristiwa Semanggi I dan II, penembakan misterius, penghilangan orang secara paksa serta dua kasus di Papua, yakni Wamena dan Wasior.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Luhut menegaskan, metode penyelesaian yang dipilih pemerintah adalah pendekatan non yudisial atau rekonsiliasi. Ia beralasan, penegakan hukum atas kasus-kasus itu sudah tak mungkin dilakukan.

"Pertanyaan saya, peristiwa 1965 itu siapa yang mau dihukum? Siapa yang salah? Itu kan sebab akibat. Biarlah dengan cara-cara ini, kami selesaikan," ujar Luhut.
Lebih dari itu, Luhut menyebut pemerintah akan sulit untuk memenuh permintaan pemulihan nama baik dan ganti rugi yang diajukan keluarga korban. Ia berkata, tidak terdapat alat bukti yang dapat menjadi dasar permintaan tersebut.

Untuk mewujudkan target penyelesaian kasus pelanggaran HAM, kata Luhut, pemerintah akan menyelenggarakan forum publik. Mantan Kepala Staf Presiden itu menuturkan, pemerintah masih akan membahas detail rencana agenda itu.

"Saya tidak tahu apa bentuknya akan seperi apa. Lihat saja nanti. Kami berharap itu dapat diselenggarakan pada 4 April," ujar Luhut.
Secara terpisah, Mantan Kepala Staf Teritorial TNI dan anggota MPR dari fraksi TNI-Polri, Mayor Jenderal (Purn) Agus Widjojo, disebut akan menjadi salah satu pelaksana wacana forum publik itu.

Agus mengatakan, forum berbentuk lokakarya itu merupakan upaya pemerintah mensosialisasikan konsep rekonsiliasi. Menurutnya, penyelesaian pelanggaran HAM selama ini sulit terwujud karena tidak konsep rekonsiliasi tidak familiar bagi kelompok tertentu di Indonesia.

"Lokakarya itu adalah tawaran pembelajaran konsep rekonsiliasi yang bisa mendukung langkah penyelesaian berikutnya," kata Agus kepada CNNIndonesia.com. (abm/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER