Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan perdana untuk enam anggota DPRD Musi Banyuasin yang baru ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pada 1 Maret 2016 lalu. Mereka diduga menerima suap terkait persetujuan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015.
"Enam tersangka diminta keterangannya untuk penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (19/3).
Keenam anggota DPRD tersebut adalah Jaini, Ujang M Amin, Parlindungan Harahap, Depy Irawan, Dear Fauzul Azim, dan Iin Pebrianto.
Hingga saat ini total tersangka mencapai 16 orang di mana empat diantaranya telah divonis Pengadilan Negeri Palembang. Empat orang ini adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin Syamsuddin Fei dan Kepala Badan Pengawasan Pembangunan Daerah (Bappeda) Faisyar, serta dua anggota DPRD Bambang Karyanto dan Adam Munandar.
Empat orang ini dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan. Syamsuddin dan Faisyar diduga menjadi kaki tangan eks Bupati setempat Pahri Azhari untuk menyalurkan duit suap ke anggota DPRD agar melicinkan pembahasan APBD
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(sur)