Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Narkotika Nasional resmi menetapkan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotik. Nofiadi ditetapkan bersama dua tersangka lainnya, yakni Mur dan ICN.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan, Nofiadi ditetapkan menjadi tersangka setelah penyidik melakukan penyelidikan selama lima hari dan mengumpulkan paling tidak lima barang bukti serta keterangan saksi-saksi.
"Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, kami tetapkan sebagai tersangka," kata Arman dalam konferensi pers di Kantor BNN, Jakarta, Jumat (18/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua orang lainnya yang ditangkap bersama dengan ketiga tersangka, yakni JN dan DA, belum ditetapkan sebagai tersangka. Arman menyatakan hasil pemeriksaan keduanya belum ditemukan cukup bukti untuk diproses secara pidana.
Meski demikian, kata Arman, BNN masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap JN dan DA. Jika ditemukan bukti yang cukup, maka proses hukum bisa ditingkatkan ke penyidikan. Keduanya saat ini juga diwajibkan untuk rehabilitasi.
Digelandang ke Pusat Rehab SukabumiArman menyatakan Nofiadi, Mur, dan ICN terhitung hari ini akan ditempatkan di pusat rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat, sembari menunggu proses penyidikan yang terus berjalan.
"Kami rekomendasikan mendapat rehabilitasi selama enam bulan terus menerus menginap di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi," kata Arman.
Noviadi bersama keempat rekannya, sore ini langsung diberangkatkan ke Lido. Noviadi yang mengenakan kemeja putih dengan rompi tahanan berwarna jingga, sepatu cokelat, masuk ke mobil BNN dengan didampingi pengacaranya.
Sebelum masuk ke mobil, Noviadi sempat meminta maaf kepada warga Ogan Ilir dan keluarganya.
"Saya minta maaf kepada seluruh warga Ogan Ilir. Insya Alllah saya akan kembali bekerja. Saya minta maaf juga buat keluarga," kata Noviadi singkat.
Saat ini BNN tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara paralel atas dugaan tindak pidana pencucian uang, bersamaan dengan tindak pidana pokok, yakni penyalahgunaan narkotika.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Nofiadi ditangkap hari Minggu(13/3) lalu di kediamannya bersama beberapa orang. Hasil tes urine yang dilakukan, dia positif mengonsumsi sabu.