Terpidana Terorisme Harry Kuncoro Bebas dari Nusakambangan

Basuki Rahmat | CNN Indonesia
Senin, 21 Mar 2016 02:27 WIB
Selama menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, Harry Kuncoro menempati Blok D dan berada satu kamar dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.
Aparat kepolisian berjaga di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah. (CNN Indonesia/Rosmiyati Dewi Kandi)
Cilacap, CNN Indonesia -- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Pasir Putih Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Hendra Eka Putra, menyatakan terpidana kasus terorisme Harry Kuncoro telah bebas dari Lapas Pasir Putih, setelah mendapat pembebasan murni atas pidana penjara selama enam tahun.

“Tadi sudah bebas murni pada pukul 11.00 WIB," ujar Hendra saat dihubungi dari Cilacap, Minggu petang (20/3).

Hendra mengatakan selama menjalani hukuman di Lapas Pasir Putih, Harry Kuncoro menempati Blok D dan berada satu kamar dengan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hal ini, kata dia, Harry Kuncoro bertugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir yang sudah tua.

Dengan bebasnya Harry Kuncoro, dia mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan orang yang akan menggantikan tugas membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir. "Kami sudah siapkan Natsir (terpidana kasus terorisme Muhammad Natsiruddin alias Cecep alias Tegar). Tapi kami akan 'assessment' dia lebih dulu," katanya.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya terpidana kasus terorisme lainnya dari Lapas Pasir Putih yang juga bebas pada hari Minggu (20/3), Hendra mengatakan bahwa hanya ada satu orang yang mendapat pembebasan.

"Hanya ada satu orang. Hanya saja nama lain dari Harry Kuncoro cukup banyak, yakni alias Husain alias Uceng alias Bahar alias Salim alias Joko Suseno alias Seno alias Wahyu Nugroho alias Roni alias Rahmat alias Muhammad alias Shobari alias Agus alias Ibnu alias Bagus," tutur dia.

Harry Kuncoro divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 Maret 2012 dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Terorisme karena telah menyembunyikan terpidana kasus terorisme Dulmatin serta terlibat dalam distribusi senjata dan amunisi untuk kelompok Dulmatin di wilayah Jawa Tengah.

Pembebasan murni Harry Kuncoro berdasarkan Surat Kalapas Pasir Putih Nomor W 13.PAS.24 PK.01.01.02-097 tanggal 20 Maret 2016.

Rencana mantan terpidana kasus teroris tersebut pulang ke rumahnya di Dukuh Klebengan, Kelurahan Juwiran, Kecamatan Juwiran, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Informasi yang dihimpun, pelaksanaan pembebasan Harry Kuncoro mendapat pengawalan ketat dari personel Pos Polisi Subsektor Nusakambangan dan Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satuan Brimob Daerah Jawa Tengah serta dibantu petugas Lapas Pulau Nusakambangan.

Sementara Muhammad Natsirudin alias Cecep alias Tegar yang disiapkan untuk menggantikan Harry Kuncoro untuk membantu menyiapkan keperluan Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang divonis lima tahun delapan bulan penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Poso. Terpidana M Natsirudin akan bebas pada 5 April 2018. (antara/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER