Ahok berkata, sejumlah taksi konvensional kerap beroperasi di luar batas wilayah, sementara taksi berbasis aplikasi daring menyalahi aturan pelaporan pajak penghasilan.
"Kalau taksi (konvensional) dari Tangerang, Bekasi, Bogor, jemput (penumpang) di Jakarta itu tidak boleh. Jadi taksi melanggar aturan semua," kata Ahok di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menuturkan, aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai, dan Danau, serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Aturan yang dimaksud Ahok terdapat pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan. Setiap orang wajib membayar pajak dengan aturan yang berlaku dan batas usia yang telah ditentukan.
Ahok menjelaskan terdapat permasalahan bisnis antar kedua perusahaan ini. Menurut Ahok, perusahaan taksi konvensional tidak dapat bersaing soal harga dengan layanan transporatasi berbasis daring.
Alasannya, kata Ahok, perusahaan taksi konvensional membutuhkan pengeluaran lebih banyak untuk biaya operasional pangkalan, pajak, dan uji kelayakan kendaraan. Pengeluaran itu tidak harus ditanggung taksi daring.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Ahok ingin bertemu dengan kedua pihak. "Makanya, ayo duduk bersama, kalau perusahaan taksi konvensional tidak bisa turunkan harga, duduk bareng, memang kesalahannya di mana? Bisa bedebat karena peraturan memang selalu telat," kata Ahok.