"Kalau ingin secepatnya selesai, gunakan perppu. Tapi apakah kasus ini membutuhkan Perppu? Kalau tidak berlawanan undang-undang dan butuh penyelarasan, gunakan perpres atau inpres saja," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3).
Menurut Agus, pemerintah perlu memberikan payung hukum kepada transportasi berbasis aplikasi daring. Ia berkata, layanan tersebut sudah menjadi kebutuhan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka lebih murah kan karena tidak bayar pajak. Harus ada kebijakan yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Diberikan aturan sehingga punya aturan hukum yang pasti," ucapnya.
"Kedua kementerian ini tidak bersinergi menyelesaikan transportasi yang memberikan kenyamanan kepada rakyat Indonesia," kata dia.
Dia meminta Rudiantara menutup transportasi daring. Namun, permintaan itu ditolak Rudiantara. Rudiantara mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berpendapat, regulasi terkait angkutan darat perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi. Menurutnya, legislator dan regulator tidak mengantisipasi munculnya layanan transportasi daring.
Sementara itu, Jonan menilai, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu dievaluasi. Mantan Direktur Utama PT KAI itu mengatakan , UU Nomor 22 Tahun 2009, memang tidak mengurus sistem reservasi, atau proses bisnis transportasi.
Jonan berkata, polemik keberadaan transportasi berbasis daring tidak terletak pada sistem aplikasi, melainkan di perizinan kendaraannya. (abm)