Polemik Transportasi Daring, Jokowi Didorong Keluarkan Perppu

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 19:39 WIB
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berkata revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat butuh waktu lama. Menurutnya perppu atau perpres adalah solusi terbaik.
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berkata revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Darat butuh waktu lama. Menurutnya mengeluarkan perppu atau perpres adalah solusi terbaik untuk polemik transportasi umum berbasis aplikasi daring. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk menangani polemik layanan transportasi berbasis aplikasi daring.

"Kalau ingin secepatnya selesai, gunakan perppu. Tapi apakah kasus ini membutuhkan Perppu? Kalau tidak berlawanan undang-undang dan butuh penyelarasan, gunakan perpres atau inpres saja," kata Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (23/3).

Menurut Agus, pemerintah perlu memberikan payung hukum kepada transportasi berbasis aplikasi daring. Ia berkata, layanan tersebut sudah menjadi kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan aplikasi daring seperti Grab dan Uber, menurut Agus, perlu diberikan beban yang sama dengan perusahaan transportasi konvensional. Membayar pajak dan menggunakan plat nomor khusus adalah dua contoh yang diutarakan Agus.

"Mereka lebih murah kan karena tidak bayar pajak. Harus ada kebijakan yang memenuhi kebutuhan masyarakat. Diberikan aturan sehingga punya aturan hukum yang pasti," ucapnya.
Politikus Partai Demokrat itu berkata, DPR tidak mempermasalahkan apabila nantinya pemerintah akan merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun kata dia, revisi undang-undang memerlukan waktu yang tidak singkat.

Agus mendorong pemerintah bertindak cepat agar demonstrasi pengemudi angkutan darat konvensional tidak terjadi kembali. Aksi para sopir Selasa kemarin, menurut Agus, disebabkan tidak sejalannya keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara.

"Kedua kementerian ini tidak bersinergi menyelesaikan transportasi yang memberikan kenyamanan kepada rakyat Indonesia," kata dia.
Sebelumnya, Jonan menilai, layanan transportasi berbasis aplikasi daring tidak sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dia meminta Rudiantara menutup transportasi daring. Namun, permintaan itu ditolak Rudiantara. Rudiantara mengatakan, hal itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan berpendapat, regulasi terkait angkutan darat perlu disesuaikan dengan kemajuan teknologi. Menurutnya, legislator dan regulator tidak mengantisipasi munculnya layanan transportasi daring.

Sementara itu, Jonan menilai, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak perlu dievaluasi. Mantan Direktur Utama PT KAI itu mengatakan , UU Nomor 22 Tahun 2009, memang tidak mengurus sistem reservasi, atau proses bisnis transportasi.

Jonan berkata, polemik keberadaan transportasi berbasis daring tidak terletak pada sistem aplikasi, melainkan di perizinan kendaraannya. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER