Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka terkait aksi kekerasan yang terjadi pada demo sopir taksi, Selasa (22/3). Keempat tersangka terdiri dari tiga orang sopir bajaj dan satu orang lainnya adalah pengemudi Gojek.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan, keempat tersangka diduga melakukan provokasi dan tindakan penyerangan saat demo sopir taksi.
"Kami sudah lakukan gelar perkara dan ternyata memang betul mereka melakukan penyerangan di kawasan Jalan Sudirman dan Jalan Gatot Subroto kemarin," ujar Khrisna di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/3).
Ketiga tersangka yang berprofesi sebagai sopir bajaj yakni Fiansyah alias Gepeng (16), Dede Iskandar (23), dan M Imron (56), terancam dikenai pasal 218 KUHP tentang tindak pidana mengganggu ketertiban umum. Sementara satu tersangka yang berprofesi sebagai pengemudi Gojek yakni Yos Arend atau Yosep (44) dikenai pasal 156 KUHP tentang perbuatan menunjukkan permusuhan pada masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain empat tersangka, polisi juga masih mengejar terduga pelaku lainnya. Khrisna mengaku telah berkoordinasi dengan tiap polres di wilayah Jakarta untuk mengamankan pelaku aksi kekerasan tersebut.
"Kami mendeteksi ada pelaku lain. Tiap polres juga sudah kami minta untuk mendata ada berapa yang menyerang taksi saat demo kemarin. Nanti akan dilihat mana yang bisa dilakukan penahanan," ucapnya.
Sebelumnya, ribuan massa sopir taksi dan bajaj yang melakukan aksi demo menolak beroperasinya transportasi online berjalan rusuh, Selasa (22/3). Peserta demo yang mayoritas pengemudi taksi saling serang dengan pengemudi transportasi online di sejumlah lokasi di Jakarta. Akibatnya sejumlah kendaraan pun rusak terkena lemparan batu dan pukulan benda tumpul.
(pit)