Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menegaskan tak akan mengatur tarif taksi daring. Menurutnya, pengaturan tarif hanya diberlakukan jika ada kuota taksi.
"Tidak perlu (atur tarif). Kuota ini permainan Dinas Perhubungan dulu karena perusahaan taksi tidak boleh menambah kuota," kata Ahok ketika ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Perkenomian di Jakarta, Kamis (24/3).
Selain itu, Ahok menambahkan, taksi daring memiliki sistem kerja yang berbeda dengan perusahaan taksi resmi lainnya. Ahok menganalogikan taksi daring mirip dengan penyewaan mobil tanpa batas jam dan tanpa batas jarak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Surat Keputusan Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta bernomor 512/DPD/ORG-DKI/I/2015 yang selanjutnya diteken menjadi Surat Keputusan Gubernur tanggal 4 Desember 2014 oleh Ahok, tarif taksi konvensional terbagi menjadi dua yakni tarif bawah dan tarif atas. Untuk tarif buka pintu dikenakan biaya Rp7.500 (tarif bawah) dan Rp8.000 (tarif atas). Untuk kilometer selanjutnya diberlakukan tarif bawah Rp4.000 per dan Rp4.600 untuk tarif atas. Sementara waktu tunggu per jam diberlakukan tarif Rp45 ribu (tarif bawah) dan Rp55 ribu (tarif atas).
"Kalau pasang tarif Rp1 juta, memang mau? Yaudah yang penting adil," katanya.
Menurutnya, pemberlakukan tarif juga cenderung menimbulkan monopoli harga. Padahal, kebutuhan taksi masih belum tercukupi di Jakarta.
"Akhirnya yang diakali perusahaan taksi di pinggiran, Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi. Makanya saya bolehin tidak ada kuota. Nanti kapan berhenti? Kalau enggak ada yang mau pesen taksi, mau beli taksi lagi gak? Enggak kan, itu hukum pasar," katanya.
Sebelumnya, ratusan sopir konvensional yang tergabung dalam Paguyuban Penumpang Angkutan Darat (PPAD) menuntut penyamarataan tarif untuk taksi online seperti Grab Taxi dan Uber Taxi.
Untuk Grab Taxi dikenakan biaya kisaran sesuai harga pasaran taksi dan tergantung macet atau tidaknya kondisi jalan. Sementara Grab Car dengan sistem rental mobil memberlakukan harga berkisar Rp50 ribu untuk 8 kilometer. Untuk Uber X, memberlakukan tarif buka pintu seharga Rp3.000 dan Uber Black seharga Rp7.000 untuk tarif bawah. Saban kilometernya, tarif Uber X berkisar Rp3.000.
(pit)