Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menggelar rapat terakhir dengan pihak Grab, Uber, dan Organisasi Angkutan Darat terkait eksistensi moda transportasi umum berbasis layanan online.
Dalam rapat yang digelar singkat tersebut, Pemerintah memutuskan masa transisi agar Uber dan Grab berbenah mengurus izin usahanya dipatok selama dua bulan. Itu artinya Grab dan Uber diberi waktu hingga akhir Mei 2016 untuk berbenah.
"Kesepakatan terakhir kami beri waktu dua bulan, sampai 31 Mei 2016, agar Uber dan Grab bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan usaha sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (24/3).
Jonan menjelaskan jika Grab atau Uber mau mendirikan badan usaha maka mereka semua harus memiliki izin perusahana transportasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan jika ingin tetap menjadi aplikasi maka mereka harus menjalin kerja sama dengan perusahaan yang sudah ada, baik taksi ataupun rental mobil.
Jonan pun tidak mempermasalahkan mobil plat hitam yang nantinya digunakan oleh Uber atau Grab yang bekerja sama dengan perusahaan rental. Yang pasti, kata Jonan, mobil-mobil itu harus melalui uji KIR terlebih dahulu.
"KIR itu harus karena untuk keselamatan penumpang, ini undang-undang yang mengatur semuanya," kata Jonan.
(pit)