Polemik Taksi, Rudiantara Sebut Ia Hanya Penjaga Stadion

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 24 Mar 2016 15:40 WIB
Rudi menjelaskan Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan untuk melarang sopir Uber ataupun Grab Car beroperasi di jalanan karena itu bukanlah kewenangan mereka
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengaku tidak bisa melarang oprator transportasi dari beroperasi. (CNN Indonesia/Hani Nur Fajrina)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara tak berbicara banyak terkait penyelesaian konflik eksistensi moda transportasi umum berbasis layanan online. Menurut Rudi, dirinya dalam konflik ini hanya berstatus sebagai "penjaga stadion".

Rudi menjelaskan Kemenkominfo tidak memiliki kewenangan untuk melarang sopir Uber ataupun Grab Car beroperasi di jalanan karena itu bukanlah kewenangan mereka. Kewenangan mereka ada di akhir jika nantinya operasional Uber dan Grab Car benar-benar dilarang.

"Jika target dua bulan Uber dan Grab tidak memenuhi persyaratan maka wasit akan mengangkat bendera dan penjaga akan menutup gerbang," kata Rudi saat ditemui di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (24/3).
Makna dari penjelasan Rudi itu adalah jika Kemenkopolhukam selaku wasit yang memperhatikan semuanya mengatakan Uber dan Grab tak mampu menyelesaikan tugas sampai batas akhir maka dia akan memerintahkan Menkominfo untuk memblokir operasional aplikasi Uber dan Grab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun untuk sekarang, kata Rudi, operasional Uber dan Grab tidak akan dipermasalahkan setidaknya untuk dua bulan ke depan. Jika dalam dua bukan tak ada perkembangan maka pemerintah akan mengambil tindakan tegas.

"Sementara ini berjalan apa adanya sampai Uber dan Grab menyelesaikan persyaratan sebagaimana aturan dari sektor transportasi," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Indonesia memutuskan masa transisi agar Uber dan Grab berbenah mengurus izin usahanya dipatok selama dua bulan. Itu artinya Grab dan Uber diberi waktu hingga akhir Mei 2016 untuk berbenah.

"Kesepakatan terakhir kami beri waktu dua bulan, sampai 31 Mei 2016, agar Uber dan Grab bekerja sama dengan transportasi umum yang sah atau mendirikan badan usaha sendiri," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan, Kamis (24/3).

Jonan menjelaskan jika Grab atau Uber mau mendirikan badan usaha maka mereka semua harus memiliki izin perusahana transportasi.
Sedangkan jika ingin tetap menjadi aplikasi maka mereka harus menjalin kerja sama dengan perusahaan yang sudah ada, baik taksi ataupun rental mobil. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER